Kasat Reskrim Polres Kuansing Bantah Tak Profesional Tangani Perkara Dugaan Pelecehan Pada Awal 2023 Lalu, Sebut Psikologis Korban Kurang Stabil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) AKP Linter Sihaloho membantah pemberitaan yang beredar terkait penyidik Polres Kuansing tidak profesional menangani perkara dugaan pelecehan seksual.
Adapun perkara pelecehan yang dimaksud, terjadi pada awal 2023 yang lalu di Desa Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing. Dimana korban berinisial QS yang masih berusia 5 tahun dan terduga pelaku berinisial M berumur 43 tahun.
"Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara pertama dan statusnya sudah naik ke tahap kepenyidikan,"terang Kasat Resktim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho pada SabangMerauke News, Sabtu (9/12/2023).
Ia menjelaskan, baik pelapor dan terduga pelaku maupun saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Namun menurut orang tua korban, hingga kini korban inisial QS yang masih di bawah umur psikologisnya terganggu.
"Jadi setelah kondisi korban sudah pulih dan sudah bisa dimintai keterangan, maka akan kita panggil, kita tunggu saja kabar dari pihak keluarga,” ungkapnya.
Linter juga menjelaskan, dalam perkara dugaan pelecehan tersebut, hingga kini pihak penyidik Polres Kuansing masih melanjutkan.
“Saat ini masih proses penyidikan, jadi apa yang disebutkan di beberapa media itu tidak benar. Karena saat statusnya sudah penyidikan,” jelasnya.
Sementara menurut orang tua korban, penyidik Polres Kuansing profesional dalam menangani perkara yang sedang dialami anaknya.
"Perkara masih berlanjut di Polres, cuma kondisi anak saya belum stabil untuk dimintai keterangan," kata orangtua korban. (KB-04/Roder)