Pemerintah Akan Jamin Proyek IKN dan Utang Kereta Cepat
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dua proyek besar yang akan dijamin pemerintah, yaitu ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Kedua, utang Kereta Cepat Whoosh. Pejaminan itu akan ditugaskan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.
Untuk penjaminan proyek IKN, Direktur Utama PT PII, M Wahid Sutopo mengatakan skema penjaminan IKN telah disusun oleh pemerintah. Namun memang belum dieksekusi penjaminannya.
"Untuk IKN, jadi memang saat ini sudah disiapkan skemanya penjaminan IKN itu ada skema tersendiri PMK. Walaupun saat ini belum dieksekusi, tapi pembahasannya sudah dimulai," ujar dia dalam media briefing di DJKN, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).
PT PII akan menjamin proyek-proyek IKN dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Sementara saat ini pembangunan di IKN dominan yang sedang berlangsung yakni infrastruktur dasar.
"Karena memang dari sisi tahapan untuk skema KPBU ini akan berlangsung di tahap berikutnya setelah infrastruktur dasar dilaksanakan. Ada beberapa investor juga yang tertarik untuk terlibat," jelas dia.
"Jika diperlukan skema penjaminan, pada saat ini, sekarang sudah dilakukan pembahasan dan persiapannya," tambahnya.
Pemerintah Jamin Utang Kereta Cepat
PT PII juga akan ditugaskan menjamin utang kereta cepat Whoosh. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan, penjaminan utang proyek tersebut sampai saat ini masih dalam pembahasan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan Kementerian Keuangan. Jadi, PT PII masih menunggu penugasan dari Kemenkeu terkait penjaminan utang kereta dengan nama Whoosh tersebut.
"Memang saat ini sudah ada pembahasan baik dengan PT KAI dengan pemberi pinjaman kereta cepat. Bersama-sama pada waktunya Kemenkeu akan mengeluarkan penugasan untuk melaksanakan skema penjaminannya, diperlukan untuk program seperti kereta cepat," ujar dia.
Dalam aturan Kementerian Keuangan terkait penjaminan ini memang menunggu bagaimana pengajuan dari PT KAI soal permohonan penjaminan pemerintah atas utang proyek tersebut.
Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 89 Tahun 2023, agar pinjaman PT KAI untuk mengatasi pembengkakan biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa dijamin pemerintah, Sri Mulyani menerapkan beberapa persyaratan.
Pertama-tama, pemohon jaminan dalam hal ini PT KAI mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Sri Mulyani melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Permohonan bisa diajukan setelah adanya keputusan dari Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Permohonan penjaminan harus memuat keterangan minimal:
a. Keputusan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek.
b. Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah.
c. Nilai pinjaman yang akan dijamin pemerintah.
d. Calon kreditur.
e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.
Kemudian ada beberapa syarat lainnya seperti surat pernyataan bahwa Kementerian BUMN telah menyetujui penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah hingga melampirkan laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen dan menyertakan proyeksi keuangan sampai dengan masa pinjaman berakhir. (*)