Permaskab Meranti Temui Gubernur Riau, Singgung Hilangnya Potensi DBH Sumber Daya Alam Gara-gara Masalah Perbatasan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengurus Perkumpulan Masyarakat Kabupaten (Permaskab) Kepulauan Meranti Riau, silaturahmi ke Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kamis (7/12/2023).
Berbagai isu penting dibahas, di antaranya soal perbatasan dan pemimpin Kepulauan Meranti ke depan.
Wakil Ketua Permaskab Kepulauan Meranti Riau, Ayub Nahar pada kesempatan itu menjelaskan kepada Gubernur bahwa organisasi ini telah memiliki legal standing dan sudah terdaftar di KemenkumHam RI. Keberadaannya murni sebagai wadah silaturahmi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, dan juga untuk ikut memperjuangkan nasib masyarakat Meranti.
"Permaskab Meranti Riau siap mendukung segala program gubernur," tegas Ayub.
Ayub yang didampingi sejumlah pengurus juga menyampaikan soal permasalahan perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan kabupaten/ kota lainnya.
"Kami mohon kepada Pak Gubernur mempercepat tanda tangan usulan tapal batas Meranti dengan daerah lain," pintanya.
Sementara itu, Gubernur Riau Edy Natar Nasution berharap pemimpin Kabupaten Kepulauan Meranti ke depan merupakan putra daerah yang kompeten.
"Jangan terjadi seperti yang sebelumnya. Jangan pilih bupati yang sengal," saran Edy Natar.
Mengenai perbatasan, menurut Edy Natar, perlu dipertegas. Sebab ini menyangkut soal dana bagi hasil (DBH) dan juga perlu dicari data konkret untuk memperjelas soal tapal batas, Pemerintah Provinsi siap mendukung.
"Perbatasan dengan Kepri belum putus, perlu diperjelas. Saat ini usulan tersebut masih berada di Biro Tapem," sebutnya.
Ketua Permaskab Meranti, Nazaruddin Nasir ketika dikonfirmasi menyampaikan apresiasi kepada Gubernur atas dukungan terhadap usulan yang disampaikan Permaskab Meranti.
Menurut Nazaruddin, surat Gubernur kepada Mendagri untuk segera menerbitkan Permendagri tentang tata batas Kabupaten Kepulauan Meranti adalah hal yang krusial. Soalnya, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan kaitan dengan Undang-undang tentang Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti yang berbatasan dengan laut, telah menimbulkan potensi hilangnya DBH Migas dan DBH Sawit yang menjadi porsi Meranti sebagai daerah non penghasil di Riau yang jumlahnya mencapai Rp 58 miliar.
"Ini menjadi harapan kita semua, mengingat dengan nilai sebesar itu dapat mendorong percepatan pembangunan di Kepulauan Meranti," ujarnya.
Ia mengharapkan surat gubernur dan terbitnya Permendagri yang mengatur soal itu dapat menjadi kado bagi Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Meranti ke 15 tahun ini.
Seperti diketahui, Kepulauan Meranti telah terjadi hilangnya potensi penerimaan daerah dari DBH sumber daya alam. Boncosnya keuangan kabupaten miskin ekstrem ini, salah satunya lantaran tidak mendapatkan alokasi DBH minyak bumi dari pembagian sama rata dengan daerah lainnya di Riau.
Nasib apes ini kian memperparah derita pundi-pundi keuangan daerah Meranti yang sebelumnya juga gagal mendapatkan jatah DBH kelapa sawit sebesar 20 persen sebagai daerah yang berbatasan dengan penghasil sawit di Riau.
Ketimpangan penerimaan keuangan ini terjadi sebagai dampak dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD disebutkan bahwa daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil walaupun bukan merupakan daerah penghasil akan mendapatkan bagian DBH.
Sementara, menurut Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Negeri Sagu ini tidak tercatat berbatasan dengan kabupaten tetangga, namun berbatasan dengan laut dan selat.
"Kita tidak dapat (DBH) karena daerah kita tidak berbatasan langsung dengan daerah penghasil, hanya dikelilingi laut dan selat. Itu yang membuat pendapatan daerah kita dari DBH menjadi kecil," jelas Bambang. (R-01)