SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Nama Pj Gubri Tinggal Menunggu Keputusan Presiden, Pengamat Politik: Bukan Soal Syarat Administrasi Tapi Marwah Riau!

07/12/2023  ❘  21:52 WIB • Daerah
Bagikan :
Nama Pj Gubri Tinggal Menunggu Keputusan Presiden, Pengamat Politik: Bukan Soal Syarat Administrasi Tapi Marwah Riau!

Ilustrasi calon Pj Gubri. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nama penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) sampai saat ini masih samar-samar. Semenjak DPRD Provinsi Riau mengajukan 3 nama calon Pj Gubri tanggal 6 Desember 2023 kemarin, Kementrian dalam negeri (Kemendagri) RI sampai hari ini masih dalam tahap pembahasan.

Pengajuan nama calon Pj Gubri ini masih perbincangan hangat dikalangan elitis hingga kalangan menengah ke bawah. Karena Pj Gubri yang akan ditunjuk langsung melalui surat keputusan Presiden itu akan menahkodai Riau hingga Oktober mendatang.

Hingga saat  ini ada beberapa nama calon Pj Gubri yang diharapkan akan membawa angin segar untuk negeri lancang kuning ini. Nama-nama tersebut memiliki ragam latarbelakang diantaranya dari tataran akademisi, politisi hingga tataran politisi pusat.

Beberapa nama yang diajukan yaitu Rektor Universitas Riau,Prof Dr Hj Sri Indarti, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Khairunnas Rajab ,Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro dan juga Erwin Dimas.

Pertarungan memperebutkan kursi Pj Gubri ini kian memanas. Dari informasi yang dirangkum Sabang Merauke news, perjalanan SF Hariyanto untuk menduduki kursi orang nomor 1 di Riau hingga Oktober mendatang itu tidak berjalan mulus secepat kariernya.

Di infokan sebelumnya SF Hariyanto mendapat penolakan dari forum pemuka kemasyarakatan Riau, seperti FKPMR, LLMB dan beberapa LSM.

Menanggapi hal tersebut, Panca Setyo Prihatin selaku pengamat politik Riau menerangkan, penunjukan Pj Gubri ini tentu memiliki mekanisme dan persyaratan yang sarat kepentingan. Ia juga menegaskan intervensi politik akan sangat kental dirasakan.

"Walaupun sifatnya penunjukan dan ada indikator yang dibuat, seperti, pengalaman, nilai yang baik selama 3 tahun berturut-turut dan lain-lain, tetapi dari berbagai macam pengalaman tetap saja nuansa intervensi kepentingan politik sangat kental terasa. Bisa kita lihat bagaimana penunjukan Penjabat walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar, 3 nama yang diusulkan oleh Gubernur ternyata yang dilantik nama yang lain," jelasnya kepada Sabangmerauke news, Kamis (7/12/2023).

 

Ia juga menegaskan, Kemendagri harus memberikan etika dan contoh yang baik kepada pemerintahan agar terlihat bermarwah di mata masyarakat.

"Terkait dengan penunjukan Penjabat Gubernur Riau yang sebentar lagi akan dilantik, aroma itu masih terasa. Dalam perspektif kepentingan publik harusnya rekomendasi itu diberikan kepada penjabat yang memiliki integritas dan loyalitas dalam memperjuangkan Riau sebagai provinsi penghasil sumber daya alam yang melimpah tapi angka kemiskinan dan penganggurannya masih tinggi," tegasnya.

Panca kembali menegaskan, Presiden melalui Mendagri harus dan mesti mendengarkan aspirasi dari tokoh masyarakat Riau karena bukan saja sebagai kepala daerah tetapi juga menjadi simbol marwah Bumi Lancang Kuning.

"Aspirasi dari tokoh masyarakat Riau patut didengar karena Gubernur itu tidak saja sebagai kepala pemerintahan tapi juga simbol dari marwah daerah," tuturnya. 

Ia menilai, rekomendasi nama calon Pj Gubri yang disuarakan oleh tokoh Riau bukan saja soal pemenuhan syarat-syarat  administrasi tetapi secara komprehensif juga menilik pengalaman dan track record.

Ia mengklaim, dengan alasan-alasan di atas menjadi sebab penolakan SF Hariyanto menjadi Pj Gubri. 

"Saya kira pertimbangan tokoh Riau itu bukan saja soal syarat-syarat administrasi yang cukup tapi secara komprehensif melihat bagaimana jejak langkah calon Penjabat Gubernur Riau nanti, mungkin itu salah satu alasan mengapa nama sekretaris daerah Provinsi Riau (SF Hariyanto) tidak direkomendasikan," ungkapnya.

"Apapun itu dalam konteks pemerintahan, maka kehadiran Penjabat Gubernur Riau adalah untuk memastikan tidak boleh ada kekosongan dalam pelayanan di pemerintahan, memastikan bahwa tugas pemerintah adalah pelayan, dan apa yang menjadi tujuan dari sebuah pemerintahan adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera," sambungnya.

 

Sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penunjukan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan penjabat walikota menyatakan bahwa penunjukan penjabat ini bertujuan untuk mengisi kekosongan kekuasaan sampai dilakukannya pilkada berikutnya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atauwakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif," bunyi peraturan yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.

Persyaratan menjadi Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota  sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 ialah sebagai berikut: 

a. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

b. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

c. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (KB-08/Malik)

Editor: Novita Asri Irawan
Tags :Calon Pj GubriKeputusan PresidenMendagriPengamat PolitikSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Mengenal Penyakit Ain yang Banyak Ditakuti Kaum Wanita, Bisa Sebabkan Kematian

    Mengenal Penyakit Ain yang Banyak Ditakuti Kaum Wanita, Bisa Sebabkan Kematian

    Umum •
    07/12/2023 ❘ 20:14 WIB
  • Basarnas Lakukan Pencarian Pemuda yang Diterkam Buaya di Dumai

    Basarnas Lakukan Pencarian Pemuda yang Diterkam Buaya di Dumai

    Daerah •
    07/12/2023 ❘ 19:58 WIB
  • Polsek LTD Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan di Desa Logas

    Polsek LTD Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan di Desa Logas

    Hukrim •
    07/12/2023 ❘ 19:53 WIB
  • Pj Bupati Inhil Herman Kunjungi Kemenko RI, Gali Potensi Daerah dan Perjuangkan Nasib Petani

    Pj Bupati Inhil Herman Kunjungi Kemenko RI, Gali Potensi Daerah dan Perjuangkan Nasib Petani

    Daerah •
    07/12/2023 ❘ 19:13 WIB
  • Dua Tersangka Pengedar Sekaligus Bandar Narkoba di Rohul Berhasil Diringkus Polisi

    Dua Tersangka Pengedar Sekaligus Bandar Narkoba di Rohul Berhasil Diringkus Polisi

    Hukrim •
    07/12/2023 ❘ 17:33 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan