Nama Pj Gubri Tinggal Menunggu Keputusan Presiden, Pengamat Politik: Bukan Soal Syarat Administrasi Tapi Marwah Riau!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nama penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) sampai saat ini masih samar-samar. Semenjak DPRD Provinsi Riau mengajukan 3 nama calon Pj Gubri tanggal 6 Desember 2023 kemarin, Kementrian dalam negeri (Kemendagri) RI sampai hari ini masih dalam tahap pembahasan.
Pengajuan nama calon Pj Gubri ini masih perbincangan hangat dikalangan elitis hingga kalangan menengah ke bawah. Karena Pj Gubri yang akan ditunjuk langsung melalui surat keputusan Presiden itu akan menahkodai Riau hingga Oktober mendatang.
Hingga saat ini ada beberapa nama calon Pj Gubri yang diharapkan akan membawa angin segar untuk negeri lancang kuning ini. Nama-nama tersebut memiliki ragam latarbelakang diantaranya dari tataran akademisi, politisi hingga tataran politisi pusat.
Beberapa nama yang diajukan yaitu Rektor Universitas Riau,Prof Dr Hj Sri Indarti, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Khairunnas Rajab ,Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro dan juga Erwin Dimas.
Pertarungan memperebutkan kursi Pj Gubri ini kian memanas. Dari informasi yang dirangkum Sabang Merauke news, perjalanan SF Hariyanto untuk menduduki kursi orang nomor 1 di Riau hingga Oktober mendatang itu tidak berjalan mulus secepat kariernya.
Di infokan sebelumnya SF Hariyanto mendapat penolakan dari forum pemuka kemasyarakatan Riau, seperti FKPMR, LLMB dan beberapa LSM.
Menanggapi hal tersebut, Panca Setyo Prihatin selaku pengamat politik Riau menerangkan, penunjukan Pj Gubri ini tentu memiliki mekanisme dan persyaratan yang sarat kepentingan. Ia juga menegaskan intervensi politik akan sangat kental dirasakan.
"Walaupun sifatnya penunjukan dan ada indikator yang dibuat, seperti, pengalaman, nilai yang baik selama 3 tahun berturut-turut dan lain-lain, tetapi dari berbagai macam pengalaman tetap saja nuansa intervensi kepentingan politik sangat kental terasa. Bisa kita lihat bagaimana penunjukan Penjabat walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar, 3 nama yang diusulkan oleh Gubernur ternyata yang dilantik nama yang lain," jelasnya kepada Sabangmerauke news, Kamis (7/12/2023).
Ia juga menegaskan, Kemendagri harus memberikan etika dan contoh yang baik kepada pemerintahan agar terlihat bermarwah di mata masyarakat.
"Terkait dengan penunjukan Penjabat Gubernur Riau yang sebentar lagi akan dilantik, aroma itu masih terasa. Dalam perspektif kepentingan publik harusnya rekomendasi itu diberikan kepada penjabat yang memiliki integritas dan loyalitas dalam memperjuangkan Riau sebagai provinsi penghasil sumber daya alam yang melimpah tapi angka kemiskinan dan penganggurannya masih tinggi," tegasnya.
Panca kembali menegaskan, Presiden melalui Mendagri harus dan mesti mendengarkan aspirasi dari tokoh masyarakat Riau karena bukan saja sebagai kepala daerah tetapi juga menjadi simbol marwah Bumi Lancang Kuning.
"Aspirasi dari tokoh masyarakat Riau patut didengar karena Gubernur itu tidak saja sebagai kepala pemerintahan tapi juga simbol dari marwah daerah," tuturnya.
Ia menilai, rekomendasi nama calon Pj Gubri yang disuarakan oleh tokoh Riau bukan saja soal pemenuhan syarat-syarat administrasi tetapi secara komprehensif juga menilik pengalaman dan track record.
Ia mengklaim, dengan alasan-alasan di atas menjadi sebab penolakan SF Hariyanto menjadi Pj Gubri.
"Saya kira pertimbangan tokoh Riau itu bukan saja soal syarat-syarat administrasi yang cukup tapi secara komprehensif melihat bagaimana jejak langkah calon Penjabat Gubernur Riau nanti, mungkin itu salah satu alasan mengapa nama sekretaris daerah Provinsi Riau (SF Hariyanto) tidak direkomendasikan," ungkapnya.
"Apapun itu dalam konteks pemerintahan, maka kehadiran Penjabat Gubernur Riau adalah untuk memastikan tidak boleh ada kekosongan dalam pelayanan di pemerintahan, memastikan bahwa tugas pemerintah adalah pelayan, dan apa yang menjadi tujuan dari sebuah pemerintahan adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera," sambungnya.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penunjukan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan penjabat walikota menyatakan bahwa penunjukan penjabat ini bertujuan untuk mengisi kekosongan kekuasaan sampai dilakukannya pilkada berikutnya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atauwakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif," bunyi peraturan yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.
Persyaratan menjadi Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 ialah sebagai berikut:
a. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (KB-08/Malik)