Usulan Nama Pj Gubri Banyak Mendapat Kritikan dari DPRD Sendiri, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga nama calon kandidat yang diusulkan DPRD Riau sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Sahidin, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat antara Pimpinan DPRD Riau bersama para ketua fraksi, Senin (4/12/2023) lalu.
"Disepakati dalam rapat untuk mengusulkan tiga nama yakni Sekda SF Hariyanto, Rektor Unri Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Prof Khairunnas," ungkapnya, Kamis (7/12/2023).
Sahidin menuturkan, keputusan tersebut telah disetujui oleh masing-masing ketua fraksi dengan mempertimbangkan para calon Pj Gubri yang diusulkan memang telah memenuhi syarat yang ditetapkan Mendagri yaitu pejabat eselon I.
Akan tetapi, keputusan tersebut mendapat protes dari para anggota fraksi dan anggota DPRD Riau sendiri. Pasalnya hal itu dinilai sepihak dan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Salah satunya adalah sekretaris fraksi PAN sekaligus anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, yang sejak awal terus menagih agar dilakukannya pertemuan.
"Sehingga kalau ada ajuan tanpa koordinasi, berarti cacat hukum ajuan itu secara aturan. Karena mekanismenya mengambil sebuah keputusan atas nama DPRD harusnya dibicarakan dengan seluruh anggotanya. Kalau lebih teknisnya, dibincangkan dalam fraksi," katanya, Selasa (5/12/2023).
Mardianto menjelaskan, menurut mekanisme secara prinsip demokratis, harusnya setiap fraksi berembuk dengan para anggota fraksi terkait Pj Gubri tersebut untuk kemudian dibahas di dalam Badan Musyawarah (Banmus) sebelum akhirnya diparipurnakan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengatakan bahwa pengusulan tersebut cacat prosedur dan rawan untuk digugat.
"Ini kan keputusan politik, ya, dari lembaga DPRD. Jelas apa yang keluarkan lembaga ini akan diawasi oleh masyarakat Riau. Dari awal, Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan sudah mempersiapkan mekanismenya, sehingga keputusan yang dihasilkan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan juga kepada publik," katanya, Rabu (6/12/2023).
Eddy mengungkapkan, nama-nama calon Pj Gubri memang domain fraksi. Hanya saja, sebagai sebuah keputusan politik dari lembaga, Komisi I mencoba menyiapkan perangkatnya dan mekanisme mengacu kepada Permendagri No 4 Tahun 2023 dan Tata Tertib DPRD Riau.
"Kan sayang, ada ruang kita diberikan kesempatan mengusulkan nama-nama. Dulu ini tidak ada, pemerintah pusat langsung menunjuk orang. Terserah, mau sesuai atau tidak dengan keinginan daerah. Mestinya ini kita manfaatkan secara maksimal, sesuai filosofi Permendagri, bahwa nama yang diusulkan sesuai keinginan masyarakat di daerah melalui fraksi. Tentu yang memenuhi persyaratan," ujarnya.
Karena hal ini, Eddy berencana untuk mengadakan rapat komisi.
"Kita kan bicara lembaga ya. Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD soal ini pada 31 Agustus lalu. Namun sampai saat ini, rekomendasi tersebut tidak tahu ujung pangkalnya. Persoalan seperti ini yang dari awal kami khawatirkan. Makanya kami susun mekanisme secara jelas dengan melibatkan ahli tata negara dari Unri, UIR dan UMRI merumuskannya," pungkasnya. (*)