Pemerintah Terbitkan Green Sukuk, Hanya Danai Proyek dengan Prinsip Syariah
Green Sukuk. Foto: Net
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Untuk mendukung proyek-proyek hijau yang berkontribusi pada program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta Sustainable Development Goals (SDGs) pemerintah terus berikan dukungan.
Salah satunya melalui Green Sukuk sebagai instrumen pendanaan atas proyek-proyek tersebut.
Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti menjelaskan Green Sukuk diterbitkan sebagai instrumen investasi untuk mendanai proyek-proyek yang bermanfaat bagi lingkungan. Surat berharga syariah ini terutama digunakan untuk pembiayaan infrastruktur bagi pembangunan berkelanjutan.
"Indonesia menerbitkan Green Sukuk sejak 2018 dan menjadi yang pertama di dunia. Sukuk Negara ini dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Selain itu, lanjut Dwi Irianti, Green Sukuk hanya akan mendanai proyek dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bisa dikatakan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pendanaan yang ramah lingkungan.
"Green sukuk juga harus disalurkan dananya pada proyek yang sesuai dengan green framework yang disusun oleh pemerintah," katanya.
Di Indonesia ada lima sektor yang dibiayai melalui Green Sukuk, di antaranya transportasi berkelanjutan, energi terbarukan, pengelolaan limbah untuk energi dan lainnya, pertanian berkelanjutan, dan ketahanan terhadap perubahan iklim untuk daerah yang sangat rentan terhadap fenomena tersebut.
"Beberapa contoh proyek hijau yang dibiayai dari hasil penerbitan Green Sukuk, antara lain proyek pengolahan sampah Piyungan di Yogyakarta, proyek panel surya di Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Proyek Perlindungan Pantai Taluda, Bone Bolango, Gorontalo, dan Proyek Light Rail Transit, Palembang, Sumatera Selatan," katanya.