Bukan Hanya Sawit, Tapi Inilah 5 Produk Asal Indonesia yang 'Dicekal' Uni Eropa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Produk Indonesia ternyata banyak mengancam sejumlah negara karena dikhawatirkan bakal mengganggu dominasi produk negara asal. Bukan hanya mendominasi, komoditas asal Indonesia juga membuat banyak negara ketergantungan.
Akibatnya, Indonesia beberapa kali harus bersinggungan dengan sejumlah negara akibat adanya konflik kepentingan bisnis, salah satunya negara Uni Eropa.
Uni Eropa memang gemar mengganjal dan menyulut konflik dengan Indonesia di kancah perdagangan dunia, termasuk membawa peperangan masuk ke meja Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Jauh sebelum perang soal hilirisasi nikel tanah air yang digugat Uni Eropa ke WTO, Indonesia pernah berperang terkait bea masuk biodiesel. Beruntung, Indonesia memenangkan peradilan di WTO tersebut pada 2018 lalu.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa anjlok 42,84 persen pada 2013-2016, dari US$649 juta ke US$150 juta. Nilai ekspor biodiesel Indonesia paling rendah ke Uni Eropa terjadi pada 2015, di mana nilai pengiriman ke benua biru itu hanya US$68 juta.
Terbaru, Indonesia kembali berperang dengan Uni Eropa soal baja nirkarat. Kementerian Perdagangan mengatakan bakal menggugat UE ke WTO terkait pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat tersebut.
Lantas, apa saja daftar produk ekspor Indonesia yang pernah dimasalahkan Uni Eropa?
1. Biodiesel
Indonesia mengajukan tujuh klaim gugatan utama kepada Uni Eropa soal biodiesel. Indonesia juga melakukan pembelaan pada sidang First Substantive Meeting (FSM) yang berlangsung Maret 2017 dan dilanjutkan dalam sidang Second Substantive Meeting tepat empat bulan setelahnya.
Panel Dispute Settlement Body (DSB) WTO lantas melihat Uni Eropa tidak konsisten dengan peraturan perjanjian antidumping WTO selama proses penyelidikan hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia. WTO pun memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.
"Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat pengenaan BMAD," kata Enggartiasto Lukita yang saat itu menjabat sebagai menteri perdagangan.
Teranyar, WTO juga sepakat membentuk panel untuk meninjau bea masuk yang ditetapkan UE terhadap impor biodiesel Indonesia.
2. Sawit
Mulanya, Uni Eropa mengesahkan proposal bertajuk Report on the Proposal for A Directive of the European Parliament and of the Council on the Promotion of the use of Energy from Renewable Sources dalam pemungutan suara di Kantor Parlemen Eropa, Prancis pada awal Januari 2018 lalu.
Proposal tersebut menghapus dan tidak lagi menganggap produk biodiesel atau bahan bakar yang berasal dari makhluk hidup dan tanaman, seperti kelapa sawit sebagai sumber energi terbarukan. Dengan kata lain, penjualan serta penggunaan produk sawit Indonesia di Eropa akan semakin terbatas.
Uni Eropa juga mengeluarkan rancangan kebijakan bertajuk 'Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II'. Rancangan tersebut menyebutkan bahwa minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.
Pada Februari 2021 lalu, pemerintah RI dan Malaysia sepakat untuk melanjutkan kerja sama melawan kampanye hitam sawit yang dilakukan oleh Uni Eropa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perlawanan terhadap kampanye hitam sawit akan lebih optimal jika dilakukan bersama oleh kedua negara.
"Indonesia akan terus berjuang untuk melawan diskriminasi terhadap sawit dan perjuangan tersebut akan lebih optimal jika dilakukan bersama, dan Indonesia mengharapkan komitmen yang sama dengan Malaysia mengenai isu sawit ini," terang Jokowi kala itu.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto menyebut Indonesia turut mempersiapkan gugatan ke WTO terhadap tindakan semena-mena UE tersebut.
"Di sawit juga kami akan masukkan dua gugatan baru ke UE. Trade defence kita harus ditingkatkan, gak bisa diam-diam saja dikenakan antidumping dan segala macam, gak. Banyak negara berkembang sikapnya seperti itu, jangan, ini semena-mena. Harus kami challenge, bawa ke WTO," katanya dalam Energy and Mining Outlook 2023 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) lalu.
3. Coal rolled stainless steel (CRS)
Selain mempersiapkan gugatan soal sawit, Kemenko Marves menyebut sudah memasukkan satu gugatan terkait Cold Rolled Stainless Steel (CRS).
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto menyebut akar masalahnya adalah produk CRS Indonesia yang dikenakan antidumping oleh Eropa.
Seto menegaskan sejatinya hal tersebut lumrah karena UE juga ingin memproteksi industri dalam negerinya. Namun, gugatan ke WTO adalah bentuk trade defence RI dengan mempertanyakan ketepatan pengenaan antidumping tersebut.
"Kami masukkan gugatan ke WTO, mereka (UE) mengenakan antidumping, ini kami anggap tidak sah. Jadi akan ada satu kasus baru, kami sudah submit di WTO, menggugat UE aturan antidumping mereka," ungkap Seto dalam Energy and Mining Outlook 2023 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan pada Februari lalu.
Ia menekankan untuk maju ke pengadilan WTO harus melalui negara, tidak bisa lewat perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan keadilan tersebut.
4. Nikel
Permasalahan Indonesia dan UE soal nikel di WTO dicatat dalam sengketa DS 592. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut Indonesia kalah dari Uni Eropa soal larangan ekspor nikel berdasarkan hasil final putusan panel DSB WTO.
Putusan tersebut tertanggal 17 Oktober 2022, di mana dijelaskan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Selain itu, ada beberapa regulasi atau peraturan perundang-undangan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan WTO, antara lain UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Di lain sisi, Kementerian Luar Negeri melaporkan Indonesia telah resmi mengajukan banding ke WTO soal gugatan UE terkait larangan ekspor nikel. Berkas banding didokumentasikan pada 8 Desember 2022, selepas keputusan panel sengketa pada 30 November 2022.
5. Baja Nirkarat
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan kasus Indonesia di WTO kali ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).
"Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," kata Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah.
Bara mengatakan Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia.
BMP yang dipungut ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen. Sementara itu, BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 persen sampai 31,5 persen sejak 2021 lalu.
Ia menyebut Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah China. Tuduhan Uni Eropa itu berlandaskan data bahwa China mendirikan perusahaan baja di tanah air. (*)