2 ASN Pemkab Kepulauan Meranti Dipecat, Salah Satunya Terjerat Kasus Asusila Tiga Kali, Pernah Digerebek Warga
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dipecat dengan tidak hormat karena diduga melanggar kode etik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pemecatan kedua ASN mengatakan telah diputuskan oleh Tim Kasus Pelanggaran Kode Etik Pegawai.
ASN pertama yang dipecat berinisial Af, bertugas di Kantor Camat Merbau. AF diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas dengan total ketidakhadiran sebanyak 252 hari kerja.
Sebelumnya Af telah dihukum disiplin ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu sudah dilakukan pemberhentian pembayaran gaji sejak November lalu.
"Sebelum diberhentikan, Tim Kasus juga sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Bakharuddin, Rabu (6/12/2023).
Ia menegaskan, keputusan pemberhentian Af dijatuhkan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Disiplin Berat yang dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah terus menerus selama 10 hari kerja.
Sementara itu, oknum ASN lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tersandung kasus asusila berinisial IS.
Dikatakan Bakharuddin, IS bertugas di Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat diketahui telah berulangkali melakukan perbuatan asusila. Bahkan ia diketahui sudah tiga kali tertangkap basah.
Dijelaskan Bakharuddin, sebelumnya pada tahun 2018 silam, IS pernah dijatuhi hukuman dinas berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Namun, IS justru kembali mengulangi perbuatannya.
"Oknum ASN ini melakukan perbuatan yang berulang. Sesuai dengan pasal 35 ayat 2 dalam PP Nomor 94 Tahun 2010, ASN yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari hukuman terakhir yang pernah dijatuhkan sebelumnya," jelas Bakharuddin.
"Dari laporan yang kami terima, oknum ASN yang bersangkutan ini sudah tiga kali melakukan tindakan asusila dan sudah tiga kali pula tertangkap basah oleh petugas dan warga," sambungnya.
Kasus ketiga yang terungkap adalah perselingkuhan IS dengan salah seorang wanita. Kasus ini pun viral setelah keduanya digerebek di sebuah rumah di Desa Banglas.
Bakharuddin menegaskan surat keputusan pemberhentian kedua ASN tersebut telah diteken oleh Plt Bupati Asmar.
"Kedua oknum ASN tersebut sudah resmi diberhentikan setelah SK keduanya telah diteken oleh Bupati hari ini," pungkasnya. (R-01)