Waduh! Caleg PDI Perjuangan Ini Ternyata Masih Polisi Aktif, Padahal KPU Sudah Kadung Cetak Surat Suara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 dari PDIP bernama La Sakka dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Sulawesi Selatan, dikarenakan berstatus sebagai anggota Polri aktif.
"Iya, sampai saat ini belum keluar SK pemberhentiannya sebagai polisi," kata Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding, Rabu (6/12/2023).
Ali menuturkan bahwa pihaknya telah meminta konfirmasi ke Polda Papua tempat Sakka bertugas dan ditemukan jika caleg PDIP tersebut belum diberhentikan sebagai anggota polisi.
"Dia Polda Papua bertugas dan kita sudah konfirmasi ke Polda Papua, termasuk menemui yang bersangkutan dan menyatakan tidak sanggup untuk menghadirkan SK pemberhentiannya," ungkapnya.
Meski telah dicoret sebagai caleg di dapil V nomor urut 2, kata Ali, nama Sakka sudah dikirim ke percetakan sehingga surat suara Pileg 2024 namanya masih terdaftar.
"Dia harus dicoret dari DCT tapi tidak mungkin dihilangkan namanya karena namanya sudah dikirim ke percetakan namanya. Sudah diumumkan bahwa dia tidak bersyarat untuk mengikuti Pileg," jelasnya.
Kendati demikian, KPU Pinrang telah mengumumkan status caleg PDIP tersebut kepada publik dan di daerah pemilihannya.
"Tapi kita sudah umumkan sejak sekarang. Kita sudah kasih waktu tapi sudah lewat dan tidak ada surat pemberhentiannya. Kalau pun ada yang mencoblos nanti suara itu akan masuk ke dalam suara partai, kalau ada yang coblos," tuturnya.
Ali Jodding memastikan bahwa status Sakka saat ini masih sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Polda Papua.
"Jadi statusnya sekarang masih polisi aktif karena tidak ada surat pemberhentiannya tapi namanya terlanjur ada di surat suara nanti," pungkasnya. (*)