Seperti Main Kucing-kucingan, Sosok Calon Penjabat Gubernur Usulan DPRD Riau Misterius
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/6606/SJ perihal permintaan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) yang dikirimkan kepada DPRD Provinsi Riau, hari ini Rabu (6/12/2023) merupakan batas akhir pengajuan nama-nama calon Pj Gubri untuk disampaikan oleh DPRD Riau kepada Mendagri.
Batas waktu ini diberikan untuk menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan pemerintahan daerah, lantaran Gubri Edy Natar Nasution berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 mendatang.
Akan tetapi, sejauh ini dinamika di DPRD Provinsi Riau terkesan masih adem-adem saja. Tidak ada pertemuan atau rapat terkait dengan proses pengusulan Pj Gubri yang dilakukan anggota DPRD Riau atau fraksi-fraksi dalam menindaklanjuti surat Mendagri tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A. Mohd Yatim, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya belum mendengar adanya keputusan resmi dari DPRD Riau terkait dengan nama-nama yang akan diusulkan sebagai Pj Gubri.
“Iya benar, hari ini deadline yang diberikan Mendagri untuk mengusulkan nama Pj Gubri. Tapi saya belum dapat informasi siapa nama-nama yang akan diusulkan dari DPRD Riau," kata Eddy Yatim, Selasa (6/12/2023)
Terkait adanya isu pengiriman usulan nama-nama Pj Gubri yang diam-diam dikirimkan oleh DPRD Riau kepada Mendagri, Eddy Yatim mengatakan bahwa pengusulan tersebut jelas cacat prosedur dan rawan untuk digugat.
"Ini kan keputusan politik ya dari lembaga DPRD. Jelas apa yang keluarkan lembaga ini akan diawasi oleh masyarakat Riau. Dari awal, Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan sudah mempersiapkan mekanismenya, sehingga keputusan yang dihasilkan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan juga kepada publik," tegas Eddy Yatim.
Dikatakan Eddy Yatim, pihaknya tidak mau tahu siapa nama-nama calon Pj Gubri yang akan diusulkan. Karena, menurutnya, itu merupakan domainnya fraksi-fraksi.
Hanya saja, lanjut Eddy Yatim, sebagai sebuah keputusan politik dari lembaga, Komisi I mencoba menyiapkan perangkatnya dan mekanisme mengacu kepada Permendagri No. 4 Tahun 2023 dan Tata Tertib DPRD Riau.
“Kan sayang, ada ruang kita diberikan kesempatan mengusulkan nama-nama. Dulu ini tidak ada, pemerintah pusat langsung menunjuk orang. Terserah, mau sesuai atau tidak dengan keinginan daerah. Mestinya ini kita menfaatkan secara maksimal, sesuai filosofi Permendagri, bahwa nama yang diusulkan sesuai keinginan masyarakat di daerah melalui fraksi. Tentu yang memenuhi persyaratan," kata Eddy Yatim lagi.
Saat ditanyakan bagaimana sikap Komisi I melihat kondisi pengusulan Pj Gubri saat ini, Eddy Yatim mengatakan akan membawa hal ini dalam rapat komisi.
"Kita kan bicara lembaga ya. Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD soal ini pada 31 Agustus lalu. Namun sampai saat ini, rekomendasi tersebut tidak tahu ujung pangkalnya. Persoalan seperti ini yang dari awal kami khawatirkan. Makanya kami susun mekanisme secara jelas dengan melibatkan ahli tata negara dari Unri, UIR dan UMRI merumuskannya," tutup Eddy Yatim.
Mekanisme Tidak Diatur Jelas
Ikhwal pengusulan calon Penjabat Gubernur diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Dalam beleid ini, memang tidak diatur secara jelas soal mekanisme pengusulan Penjabat Gubernur kepada Mendagri.
Dalam Pasal 4 Permendagri tersebut, hanya disebutkan kalau pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Mendagri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
Lebih lanjut dijelaskan, DPRD melalui Ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. Namun, tidak dijabarkan soal mekanisme internal yang harus ditempuh Ketua DPRD dalam mengusulkan maksimal 3 calon Pj Gubernur.
Seperti diketahui, batas waktu penyerahan maksimal 3 nama calon Penjabat Gubernur Riau oleh DPRD Riau akan berakhir hari ini, Rabu (6/12/2023). Namun, setakad ini, tampaknya belum ada keputusan bulat di DPRD Riau terhadap ketiga calon yang bakal diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, sejumlah organisasi di Riau secara terbuka mengusung kandidat versinya masing-masing. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menyetor tiga nama calon yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau Profesor Sri Indarti serta Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Profesor Khairunnas Rajab.
Dukungan terhadap SF Hariyanto juga datang dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Provinsi Riau.
Berbeda halnya dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) yang merekomendasikan 3 nama calon Pj Gubernur yakni Suhajar Diantoro (Sekretaris Jenderal Kemendagri), pejabat Bappenas RI Erwin Dimas dan Profesor Sri Indarti.
Belakangan muncul aksi penolakan kelompok massa terhadap usul pengajuan SF Hariyanto menjadi Pj Gubernur Riau. Kasus istrinya flexing (pamer di media sosial) yang viral kembali mengemuka dan menjadi pergunjingan saat ini. Sebelumnya, SF Hariyanto sudah dipanggil KPK terkait aksi pamer sang istri, termasuk pesta ulang tahun mewah putrinya di Jakarta yang heboh di jagat maya beberapa waktu lalu.
Adapun kewenangan untuk menetapkan Penjabat Gubernur berada sepenuhnya di tangan Presiden Joko Widodo. Keterlibatan pemerintah daerah hanya sebatas mengajukan usulan maksimal tiga nama ke Mendagri.
Di sisi lain, Mendagri pun memiliki kewenangan untuk mengajukan tiga nama lain sebagai calon Pj Gubernur. Dari total maksimal 6 nama calon Pj Gubernur, termasuk 3 nama dari DPRD Riau, Mendagri akan melakukan penyaringan dan pembahasan bersama kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Hasil penyaringan ini akan menyisakan 3 nama kandidat yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi. Kemudian presiden akan memutuskan satu nama menjadi Pj Gubernur Riau. (KB-09/Malik)