Tersangka Gratifikasi di KPK, Wamenkumham Profesor Eddy Hiariej Kirim Surat Mundur ke Jokowi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Desakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Dr Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham karena jadi tersangka suap dan gratifikasi terus bermunculan.
Seolah menjawab desakan itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Eddy Hiariej sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin (4/12/2023).
“Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (6/12/2023).
“Kalau tidak salah (surat) masuk hari Senin yang lalu," katanya melanjutkan.
Ari sendiri belum melihat surat pengunduran diri tersebut. Sehingga, belum bisa menyampaikan apakah ada alasan pengunduran diri yang disampaikan Eddy.
Menurutnya, surat pengunduran diri itu akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah pulang dari kunjungan kerja (kunker).
“Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).
KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.
"KPK (Rabu, 29/11/2023) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12/2023). (*)