45 Pejabat Eselon Dua Pemprov Riau Mulai Jalani Evaluasi, Durasi Presentasi Cuma 10 Menit
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) setara eselon dua Pemprov Riau mulai melakukan tugasnya, Selasa (5/12/2023). Gelombang pertama uji kompetensi hari ini akan diikuti sebanyak 10 pejabat yang dievaluasi kinerjanya.
Adapun pelaksanaan uji kompetensi jabatan PTP dilakukan mulai hari ini hingga 9 Desember mendatang di aula BKD Provinsi Riau. Para pejabat menjalani uji kompetensi secara bergelombang sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi.
Sementara itu, dalam uji kompetensi ini, sebanyak 45 pejabat diwajibkan menyiapkan materi yang temanya telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Berdasarkan dokumen surat yang diteken Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Yafiz, tema uji kompetensi yang ditetapkan yakni "Capaian Kinerja Organisasi Perangkat Daerah yang Dijabat Dalam Rangka Merealisasikan RPJMD 2019-2024 dan Mewujudkan Rencana Pembangunan Daerah Transisi 2025".
Setiap pejabat yang mengikuti uji kompetensi diwajibkan membuat materi presentasi berisi rencana kerja, target dan realisasi serta prestasi yang dicapai selama menduduki jabatan.
"Waktu presentasi maksimal 10 menit. Peserta membawa cetakan (hardcopy) bahan presentasi sebanyak 5 rangkap yang diserahkan ke Sekretariat Pansel 30 menit sebelum jadwal presentasi," terang Yafiz dalam suratnya yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 lalu.
Bagi pejabat Staf Ahli Gubernur, bahan presentasi meliputi capaian kinerja yang sesuai dengan bidang penugasannya.
"Bagi Asisten Sekretariat Daerah menyampaikan capaian kinerja jabatan sesuai OPD yang dikoordinasikan," terang Yafiz.
Kadisdukcapil Tak Dievaluasi
Evaluasi pejabat eselon dua Pemprov Riau menyasar seluruh pejabat, dikecualikan untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Djoko Edy Imhar. Djoko selamat dari evaluasi jabatan lantaran momen pemilihan umum yang berkaitan dengan data pemilih.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Budi Fakhri mengatakan, jabatan Kadis PMD Dukcapil tidak dievaluasi lantaran adanya surat dari kementerian terkait. Posisi Kadis PMD Dukcapil berkaitan langsung dengan data pemilih dalam pemilu 2024.
Dikritik Keras
Sebelumnya, mutasi pejabat eselon 3 yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dikhawatirkan menyebabkan kondisi di jajaran birokrasi pemerintahan tidak kondusif. Apalagi, mutasi dilakukan di ujung masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Mutasi yang dilakukan Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution ini dikhawatirkan bakal menggangu jalannya perhelatan Pemilu 2024. Kalangan DPRD Riau pun mempertanyakan soal izin mutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Keprihatinan ini pernah diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A. Mohd Yatim dan anggota Komisi I DPRD Riau, Suprianto dari Fraksi FKB.
Eddy Yatim menilai, mutasi yang dilakukan baru-baru ini tepatnya pada Jumat (10/11/2023) lebih banyak mempertontonkan arogansi kekuasaan ketimbang kepentingan yang lebih luas.
“Lebih banyak membuat kegaduhan dan menyebarkan ketakutan di jajaran birokrasi Pemprov Riau. Apalagi banyak yang nonjob," kata Eddy A. Mohd Yatim kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (18/11/2023).
Untuk itu, DPRD Riau melalui Komisi I membuka Posko Pengaduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan. Khususnya bagi ASN yang menjadi korban mutasi pada tanggal 10 November 2023 lalu.
Senada, anggota DPRD Riau Suprianto mengaku telah menerima puluhan curhat dan pengaduan dari ASN Pemprov Riau yang sudah tidak nyaman lagi dengan kebijakan pimpinannya.
"Pimpinan ASN sudah tidak menunjukkan moral hazard yang benar. Mutasi dan rotasi tidak lagi berdasarkan pertimbangan analisis jabatan, tetapi lebih kepada syur pimpinan sendiri," tegas pria yang akrab disala Ucok, Rabu (15/11/2023) lalu.
"Bahkan ada yang menangkap aura, meniupkan rasa takut, jelang penunjukan Pj Gubernur. Pertanyaan saya, bagaimana ASN ini akan menyelesaikan target pekerjaannya sampai akhir tahun?,” sambungnya.
Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan meminta agar pemimpin daerah menjaga keamanan dan kondusivitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaraan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Gimana akan damai dan aman. Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi bimbang dan ketakutan, karena ancaman mutasi di ujung-ujung tahun," ungkapnya.
"Ada ratusan program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini, termasuk harapan kami di musrenbang, Riau sukses penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024. Ini yang sekarang menjadi ganjalan dan ketidak nyaman di tubuh birokrasi," tambahnya.
Ucok menuturkan dirinya akan mendorong Komisi I untuk melakukan gugatan hukum atas mutasi yang dilakukan. Sebab, Ucok melihat kondisi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan. Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005," tuturnya.
Eddy Yatim maupun Suprianto sama-sama meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri RI untuk mengambil langkah tegas terkait mutasi di jajaran Pemprov Riau yang dinilai tidak prosedural dan melanggar aturan yang ada.
Klaim Sesuai Mekanisme
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution mengatakan mutasi pejabat yang dilakukan tersebut sudah sesuai mekanisme.
"Saya ingin hidup ini sesuai aturan," kata Edy Natar kepada media di kediamannya, Selasa (14/11/2023) lalu.
"Saya ingin program berjalan sesuai target," tegas Edy.
Edy mengklaim mutasi yang dilakukannya tersebut sudah terbuka. Tidak ada unsur suka atau tidak suka, apalagi karena kebencian.
"Terbuka saja, tidak ada alasan suka tan suka. Kinerja satu ukuran, kira-kira seperti itu. Tidak boleh karena kebencian," ujar Edy. (KB-09/Malik)