Cair! Desember Ini Ratusan Miliar Uang Minyak PI 10 Persen Blok Rokan Dibayar, BUMD Riau Dapat Durian Runtuh
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Setelah cukup lama dinanti-nantikan, akhirnya kabar tentang pencairan uang minyak dari Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan menemui titik terang. Pada Desember 2023 ini, gelontoran uang mencapai ratusan miliar tersebut akan segera diterima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau dari Pertamina.
Disebut-sebut besaran dana PI 10 persen Blok Rokan untuk setahun mencapai Rp450 miliar. Sementara, Pemprov Riau sebagai daerah penghasil sudah lebih dua tahun belum menerima PI tersebut.
Kabar bakal dicairkan dana PI Blok Rokan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Wiko Migantoro pada Jumat, pekan lalu. PHE merupakan sub holding upstream migas Pertamina yang membawahi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), operator Blok Rokan sejak 9 Agustus 2021 lalu.
"Proses pembayaran bagi hasil akan mengikuti sesuai perjanjian pengalihan PI 10 persen, yang pertama akan dilaksanakan di Bulan Desember 2023," kata Wiko.
Pembayaran uang minyak itu dilakukan menyusul telah selesai dan efektifnya pengalihan PI persen Wilayah Kerja Rokan dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 4 Oktober 2023.
Adapun hak PI 10 persen tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) yang merupakan anak perusahaan PT Riau Petroleum, BUMD milik Pemprov Riau.
Terancam Defisit Anggaran
Sebelumnya, gelontoran ratusan miliar uang minyak dari PI 10 persen Blok Rokan gagal menjadi kado terindah di perayaaan hari jadi Provinsi Riau ke 66 yang jatuh pada Rabu (9/8/2023) sikam. Padahal, realisasi PI sempat digaung-gaungkan akan diserahkan secara simbolis pada momentum penting di HUT Riau tersebut.
Sejak 9 Agustus 2021 lalu, PHR yang merupakan cucu Pertamina (Persero) mulai menancapkan "taringnya" di Blok Rokan setelah Presiden Jokowi mengambil keputusan politik tidak memperpanjang masa konsesi Chevron Pacific Indonesia (CPI)
Akibat tertundanya pembayaran PI 10 persen tersebut, DPRD Riau mengirim sinyal peringatan risiko terjadinya defisit besar-besaran APBD Riau 2023. Sejumlah program pembangunam terancam ditunda, jika defisit terjadi.
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/ kabupaten/ kota yang akan diproduksikan. (*)