APBD Kepulauan Meranti Terbebani Gaji PPPK, Picu Defisit Tembus Rp39 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024 sudah disahkan pada 29 November 2023 lalu oleh DPRD Kepulauan Meranti
Dalam pengesahan itu terungkap, APBD 2024 defisit sebesar Rp39 miliar lebih yang merupakan imbas dari penganggaran gaji dan tunjangan pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dimana mandatori gaji PPPK diterbitkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212. Sementara anggaran yang dikucurkan pusat tidak cukup mengakomodir jumlah pegawai PPPK secara keseluruhan.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengaku, defisit terjadi dikarenakan ada beberapa kewajiban yang menjadi beban dan tidak bisa terelakkan, seperti mensubsidi belanja rutin untuk gaji dan tunjangan PPPK.
"Saat ini kita mensubsidi untuk gaji dan tunjangan PPPK kurang lebih berjumlah 1.000 orang. Pusat melalui DAU spesifik hanya menyalurkan sebesar Rp7 miliar sementara kebutuhannya Rp45 miliar, sehingga kekurangannya Rp39 miliar. Dimana Rp40 miliar kebutuhan gaji dan Rp5 miliar untuk tunjangan yang dibayarkan Rp200 ribu perorang," kata Bambang.
Karena kekurangan itu, Bambang menyebutkan pihaknya terpaksa menutupinya dengan tetap menganggarkan di APBD Kepulauan Meranti.
Menurut Bambang, PPPK itu awalnya pemerintah pusat menjanjikan sama seperti ASN. Baik perekrutan maupun penggajiannya yang di transfer oleh pemerintah pusat. Namun dalam perjalanannya setelah disetujui untuk mengangkat sejumlah PPPK, ternyata pemerintah pusat menyatakan jika dana DAU yang di transfer itu termasuk PPPK.
"Tetap kita anggarkan dari APBD kita, terhadap kekurangannya itu baru kita minta ke kementerian keuangan, kalau ada dana mereka cairkan, nanti mereka lah yang menyetujui layak dan tidak layaknya. Sekarang ini kita belum tahu apakah diserahkan 100 persen ke pemerintah daerah atau memang dibiayai dari pusat," ungkap Sekretaris Daerah itu.
Karena kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan membatasi penerimaan PPPK.
"Dengan kondisi seperti ini dimana beban keuangan daerah yang dinilai agak sedikit tersedot dengan penganggaran gaji PPPK, maka kedepannya kita akan batasi penerimaannya," ujarnya.
Sementara faktor lain yang ikut membebani keuangan daerah adalah pengembalian pinjaman pokok keuangan daerah kepada bank yang harus rampung sampai 2024 mendatang.
"Utang daerah kepada pihak Bank yang harus dilunasi itu sebesar Rp21 miliar ditambah bunganya Rp3 miliar sehingga totalnya Rp24 miliar pertahun yang harus kita lunasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, besaran APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.336.805.430.689 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 261.683.432.689 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.075.121.998.000.
Belanja daerah APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.376.216.704.182. Sementara pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 63.511.323.400, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 21.000.000.000, pembiayaan Netto sebesar Rp 42.511.323.400. Sehingga, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3.100.049.907. (R-01)