Suami Bakar Istri di Lebak Bulus Dapat Hukuman 10 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polisi menangkap suami, Jali K yang tega membakar istrinya, Anie M, hidup-hidup di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kini, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, pelaku tega membakar hidup-hidup istrinya itu hingga mengalami luka bakar mencapai 75 persen. Anie masih menjalani perawatan secara intensif di RSCM atas lukanya itu.
Saat kejadian, kata dia, pelaku membakar korban menggunakan bensin yang diambilnya dari sebuah dirijen. Korban yang terbakar lantas meminta tolong warga hingga akhirnya api berhasil dipadamkan.
Kini, Bintoro menambahkan, pelaku dikenakan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku telah dilakukan penahanan oleh polisi.
"Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya. (*)