DPRD Kuansing Layangkan Surat Permohonan Evaluasi Kinerja Bupati Suhardiman Amby ke Kementerian Dalam Negeri, Ini Isinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) mengeluarkan surat bernomor 170/DPRD/-KS/UM/305 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Isinya berkaitan permohonan evaluasi kinerja Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Adapun surat tersebut dipicu oleh ketidakhadiran Bupati Kuansing dan pejabat Pemkab yang mewakili dalam pembahasan APBD Kuansing 2024. Diketahui, beberapa hari lalu, DPRD Kuansing melakukan persetujuan APBD 2024 tanpa dihadiri seorang pun pejabat eksekutif Pemkab Kuansing.
Konflik antara DPRD dengan Bupati Kuansing terus meruncing. Tak hanya 'gagal' dalam menyepakati APBD 2024, namun kedua unsur pemerintahan daerah ini pun urung menyetujui APBD Perubahan Kuansing 2023.
Ketua DPRD Kuansing Adam, membenarkan perihal surat permohonan evaluasi kinerja kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.
"Iya benar surat tersebut DPRD yang menerbitkan dan ditandatangani oleh saya sendiri," terang Ketua DPRD Kuansing Adam kepada SabangMerauke News, Sabtu (2/12/2023).
Dalam surat tersebut, DPRD Kuansing mendasarkan Pasal 65 ayat 1, huruf d Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Ranperda tentang APBD, Ranperda APBD Perubahan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD untuk dibahas bersama.
Berikut kutipan isi surat DPRD Kuansing yang ditujukan ke Mendagri:
1. Bahwa dalam penyusunan APBD tahun 2024, kepala daerah (Bupati Kuantan Singingi) telah menyampaikan Ranperda APBD tahun 2024 pada tanggal 1 November 2023, sebagaimana tanggal terima terlampir yang telah terlambat sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Undang-undang yakni 60 hari sebelum satu bulan anggaran akan berakhir.
2. Bahwa dalam pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor 18 tahun 2023 (terlampir) tidak dipenuhi oleh Bupati Kuantan Singingi sehingga terjadi keterlambatan dalam proses pembahasan serta Bupati Kuantan Singingi tidak memenuhi undangan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dalam rapat paripurna pelaksanaan pandangan umum fraksi, paripurna jawaban pemerintah dan paripurna pendapat akhir, sebagaimana tahapan untuk mendapat persetujuan bersama DPRD.
3. Berdasarkan point 1 dan 2 diatas, kepala daerah (Bupati Kuantan Singingi), sudah melalaikan dan atau tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai kepala daerah sebagaimana tertuang dalam paragraf 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sudah sepatutnya diberi sangsi administrasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
4. Berdasarkan point 1,2 dan 3 diatas dimohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah Bupati Kuantan Singingi dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Sementara saat dikonfirmasi, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengakusedang melayat dan sambil mengirimkan foto. (KB-04/Roder)