Jangan Terlalu Ngegas! Penunjukan Sosok Penjabat Gubernur Riau Tergantung 'Selera' Jakarta, Kita Menunggu dan Menonton Saja
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Keran penyampaian aspirasi berupa usulan nama calon Penjabat Gubernur Riau yang akan mulai bertugas pada 1 Januari 2024 mendatang telah dibuka. Sejumlah organisasi menyetor masing-masing tiga nama jagoannya ke DPRD Provinsi Riau.
Setidaknya, per Jumat (1/12/2023), sudah ada dua organisasi di Riau yang menyetor nama bakal calon Penjabat Gubernur Riau ke DPRD Riau. Di antaranya Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau.
FKPMR mengajukan Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti, Suhajar Diantoro yang merupakan Sekretaris Jenderal Kemendagri serta pejabat Bappenas RI, Erwin Dimas sebagai kandidat Pj Gubernur Riau.
BERITA TERKAIT: Heboh Calon Penjabat Gubernur Riau: Ini Persyaratan, Mekanisme Pengusulan dan Kewenangan Pengangkatannya
Sementara, kemarin MUI Riau juga telah menyerahkan tiga nama kandidat. Agak berbeda dengan versi FKPMR, MUI Riau menyertakan nama Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Rektor Unri Prof Sri Indarti serta Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavion telah mengirimkan surat bernomor 100.2.1.3/6066/2023 tertanggal 10 November 2023. Surat itu ditujukan ke Ketua DPRD Riau. Isinya, Mendagri meminta usulan 3 nama bakal calon Gubernur Riau dan paling lambat disetor pada 6 Desember mendatang.
Sejauh ini, belum terdengar perkembangan mekanisme internal di DPRD dalam menindaklanjuti surat Mendagri Tito tersebut. Namun, lima nama yang diusulkan oleh MUI dan FKPMR diklaim akan menjadi pertimbangan DPRD dalam mengirimkan 3 nama calon Penjabat Gubernur ke Mendagri.
Akibat kebijakan pilkada serentak 2024, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar dipersingkat hanya sampai 31 Desember mendatang. Syamsuar sudah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar. Pada 27 November 2023 lalu, Edy Natar telah dilantik Presiden Jokowi menjadi Gubernur Riau defenitif.
Bicara soal penetapan sosok Penjabat Gubernur Riau, sudah ada instrumen yang mengaturnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Menurut Permendagri tersebut, kewenangan DPRD Riau hanya terbatas pada pengajuan maksimal 3 nama calon Penjabat Gubernur.
Lebih dari itu, mekanisme lanjutan yakni proses penilaian atau pembahasan ada di tangan Menteri Dalam Negeri. Perlu diketahui, dalam proses pengusulan calon Penjabat Gubernur, Mendagri juga memiliki kewenangan untuk mencalonkan 3 nama calon Penjabat Gubernur. Dengan demikian, maksimal akan ada 6 nama calon Gubernur Riau.
Kewenangan Mendagri dalam melakukan pembahasan terhadap usulan nama Penjabat Gubernur tertuang pada Pasal 5 Permendagri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
"Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan dari jumlah 6 nama menjadi 3 nama dan dapat melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian," demikian bunyi Pasal 5 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dapat dilibatkan dalam pembahasan calon Pj Gubernur meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.
Hasil pembahasan terhadap maksimal 6 nama kandidat akan mengerucut pada 3 calon yang ditetapkan oleh Mendagri. Selanjutnya, Mendagri akan menyampaikan 3 nama calon Pj Gubernur itu kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Ketiga nama hasil pembahasan itu akan menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk memutuskan siapa Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dari ketentuan itu, sudah jelas kalau penentuan akhir Penjabat Gubernur ada di tangan Presiden atas dasar penilaian dari Mendagri. Dengan demikian, daerah tidak memiliki kapasitas lain, sebatas hanya mengajukan usulan.
Dalam banyak kasus, pengusulan penjabat kepala daerah justru tidak sama dengan penjabat kepala daerah yang dilantik nantinya. Mari kita ingat kasus pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, Menteri Dalam Negeri justru melantik Penjabat Bupati Kampar Kamsol dan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Padahal, kedua nama tersebut bukanlah nama yang diusulkan oleh Gubernur Riau ke Mendagri. Kasus sejenis juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.
Karena itu, tak ada gunanya melakukan tindakan ngegas dalam proses pengusulan kandidat Penjabat Gubernur Riau. Toh, keputusan final penetapan Penjabat Gubernur masih hanya bergantung pada selera 'Jakarta'. Posisi dan kewenangan DPRD sebagai representasi masyarakat hanya sebagai pengusul, tak selalu sama dengan selera 'Jakarta'. Kita menonton dan menunggu sajalah. (*)