Heboh Calon Penjabat Gubernur Riau: Ini Persyaratan, Mekanisme Pengusulan dan Kewenangan Pengangkatannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Heboh soal pencalonan Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang akan mulai bertugas pada 1 Januari 2024 mendatang tengah melanda publik di Riau, khususnya kalangan politisi. Elemen masyarakat bahkan ikut nimbrung mengambil peran. Diketahui, masa jabatan Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution akan habis pada 31 Desember 2023 mendatang.
Yang terbaru, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendatangi Komisi I DPRD Riau, Kamis (30/11/2023) pagi tadi. Tak hanya menyampaikan saran dan kriteria, FKPMR bahkan turut menyodorkan tiga nama kandidat yang dititipkan melalui DPRD Riau.
Ketiga nama yang diajukan yakni Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti, Suhajar Diantoro yang merupakan Sekretaris Jenderal Kemendagri serta pejabat Bappenas RI, Erwin Dimas.
Sebelumnya, DPRD Riau sempat dihebohkan oleh isu panas. Adalah anggota DPRD Riau, Mardianto Manan yang menyebut kalau DPRD hanya dan telah mengajukan satu calon tunggal Penjabat Gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Belakangan, tudingan itu dibantah oleh sejumlah anggota DPRD Riau lainnya, termasuk Ketua Komisi I DPRD, Eddy Mohd Yatim.
Lantas, bagaimana sesungguhnya persyaratan, mekanisme dan proses pengajuan calon Penjabat Gubernur hingga pelantikan nantinya.
Tata cara pengangkatan Penjabat Gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Persyaratan administrasi dan kompetensi bagi Penjabat Gubernur diatur dalam Pasal 3 Permendagri tersebut. Di antaranya, calon Penjabat Gubernur harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Selain itu, calon Penjabat Gubernur merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
Persyaratan lainnya yakni penilaian kinerja ASN yang dicalonkan selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Ada lagi ketentuan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat terakhir yakni sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Sementara, prosedur pengusulan Penjabat Gubernur diatur dalam pasal 4, dimana pengusulannya dilakukan lewat dua pintu, yakni Menteri Dalam Negeri dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi. Baik Mendagri maupun Ketua DPRD dapat mengusulkan masing-masing 3 orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi persyaratan. Ketua DPRD mengajukan usulan 3 nama kepada Mendagri.
Dalam mengusulkan calon Penjabat Gubernur, Mendagri dapat menerima masukan dari
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
Adapun nama-nama calon Pj Gubernur yang diusulkan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri. Dari maksimal 6 calon yang diajukan, pada proses pembahasan hanya menyisakan 3 nama calon. Proses pembahasannya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dapat dilibatkan dalam pembahasan calon Pj Gubernur meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.
Setelah proses pembahasan dilakukan, maka Mendagri akan menyampaikan 3 nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Ketiga nama hasil pembahasan itu akan menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk memutuskan siapa Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan, pelantikan Pj Gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden. Adapun pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Dalam hal Pj Gubernur mendapat perpanjangan masa jabatan dan dipegang oleh orang yang sama, maka Pj Gubernur tersebut tidak dilantik kembali.
Adapun ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur, masih tetap menduduki JPT Madya. Sementara, jabatan Pj Gubernur yang sementara 'ditinggalkan' akan diisi oleh pelaksana harian.
Jika Penjabat Gubernur yang diangkat oleh Presiden adalah merupakan Sekretaris Daerah, jabatannya akan diisi oleh penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa jabatan Pj Gubernur adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Namun, bisa saja masa jabatan Penjabat Gubernur tidak sampai setahun. Hal itu disebabkan antara lain jika hasil evaluasi kinerjanya oleh Mendagri dinilai tak baik. Selain itu, masa jabatan Pj Gubernur berakhir jika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana dan memasuki batas usia pensiun.
Faktor lain yang menyebabkan Pj Gubernur berakhir yakni menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Juga karena mengundurkan diri dan tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang atau juga jika Pj Gubernur meninggal dunia. (*)