SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Heboh Calon Penjabat Gubernur Riau: Ini Persyaratan, Mekanisme Pengusulan dan Kewenangan Pengangkatannya

Raya Desmawanto 30/11/2023  ❘  22:46 WIB • Daerah
Bagikan :
Heboh Calon Penjabat Gubernur Riau: Ini Persyaratan, Mekanisme Pengusulan dan Kewenangan Pengangkatannya

Ilustrasi Penjabat Gubernur.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Heboh soal pencalonan Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang akan mulai bertugas pada 1 Januari 2024 mendatang tengah melanda publik di Riau, khususnya kalangan politisi. Elemen masyarakat bahkan ikut nimbrung mengambil peran. Diketahui, masa jabatan Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution akan habis pada 31 Desember 2023 mendatang.

Yang terbaru, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendatangi Komisi I DPRD Riau, Kamis (30/11/2023) pagi tadi. Tak hanya menyampaikan saran dan kriteria, FKPMR bahkan turut menyodorkan tiga nama kandidat yang dititipkan melalui DPRD Riau.

Ketiga nama yang diajukan yakni Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti, Suhajar Diantoro yang merupakan Sekretaris Jenderal Kemendagri serta pejabat Bappenas RI, Erwin Dimas.

Sebelumnya, DPRD Riau sempat dihebohkan oleh isu panas. Adalah anggota DPRD Riau, Mardianto Manan yang menyebut kalau DPRD hanya dan telah mengajukan satu calon tunggal Penjabat Gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Belakangan, tudingan itu dibantah oleh sejumlah anggota DPRD Riau lainnya, termasuk Ketua Komisi I DPRD, Eddy Mohd Yatim.

Lantas, bagaimana sesungguhnya persyaratan, mekanisme dan proses pengajuan calon Penjabat Gubernur hingga pelantikan nantinya.

Tata cara pengangkatan Penjabat Gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Persyaratan administrasi dan kompetensi bagi Penjabat Gubernur diatur dalam Pasal 3 Permendagri tersebut. Di antaranya, calon Penjabat Gubernur harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selain itu, calon Penjabat Gubernur merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.

Persyaratan lainnya yakni penilaian kinerja ASN yang dicalonkan selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Ada lagi ketentuan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat terakhir yakni sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sementara, prosedur pengusulan Penjabat Gubernur diatur dalam pasal 4, dimana pengusulannya dilakukan lewat dua pintu, yakni Menteri Dalam Negeri dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi. Baik Mendagri maupun Ketua DPRD dapat mengusulkan masing-masing 3 orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi persyaratan. Ketua DPRD mengajukan usulan 3 nama kepada Mendagri.

 

Dalam mengusulkan calon Penjabat Gubernur, Mendagri dapat menerima masukan dari
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.

Adapun nama-nama calon Pj Gubernur yang diusulkan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri. Dari maksimal 6 calon yang diajukan, pada proses pembahasan hanya menyisakan 3 nama calon. Proses pembahasannya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.

Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dapat dilibatkan dalam pembahasan calon Pj Gubernur meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.

Setelah proses pembahasan dilakukan, maka Mendagri akan menyampaikan 3 nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Ketiga nama hasil pembahasan itu akan menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk memutuskan siapa Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan, pelantikan Pj Gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden. Adapun pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Dalam hal Pj Gubernur mendapat perpanjangan masa jabatan dan dipegang oleh orang yang sama, maka Pj Gubernur tersebut tidak dilantik kembali.

Adapun ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur, masih tetap menduduki JPT Madya. Sementara, jabatan Pj Gubernur yang sementara 'ditinggalkan' akan diisi oleh pelaksana harian.

Jika Penjabat Gubernur yang diangkat oleh Presiden adalah merupakan Sekretaris Daerah, jabatannya akan diisi oleh penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masa jabatan Pj Gubernur adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. 

Namun, bisa saja masa jabatan Penjabat Gubernur tidak sampai setahun. Hal itu disebabkan antara lain jika hasil evaluasi kinerjanya oleh Mendagri dinilai tak baik. Selain itu, masa jabatan Pj Gubernur berakhir jika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana dan memasuki batas usia pensiun.

Faktor lain yang menyebabkan Pj Gubernur berakhir yakni menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Juga karena mengundurkan diri dan tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang atau juga jika Pj Gubernur meninggal dunia. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Penjabat GubernurPenjabat Gubernur RiauMendagriDPRDRiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Polres Rokan Hilir Tahan Mantan Plt Sekretaris DPRD dan Bendahara, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp923 Juta

    Polres Rokan Hilir Tahan Mantan Plt Sekretaris DPRD dan Bendahara, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp923 Juta

    Hukrim •
    30/11/2023 ❘ 20:12 WIB
  • 7 Program Unggulan Ini Bikin Inflasi Riau Terkendali hingga Akhir 2023, Komoditas Pangan Jadi Kunci Utama

    7 Program Unggulan Ini Bikin Inflasi Riau Terkendali hingga Akhir 2023, Komoditas Pangan Jadi Kunci Utama

    Riau •
    30/11/2023 ❘ 16:10 WIB
  • Permasalahan Stunting di Riau Jadi Halangan Wujudkan SDM Berkualitas

    Permasalahan Stunting di Riau Jadi Halangan Wujudkan SDM Berkualitas

    Daerah •
    30/11/2023 ❘ 14:37 WIB
  • Status Siaga Darurat Dicabut, Kabut Asap Riau Berhasil Dikendalikan

    Status Siaga Darurat Dicabut, Kabut Asap Riau Berhasil Dikendalikan

    Riau •
    30/11/2023 ❘ 14:21 WIB
  • Respon Ahok Soal PT Pertamina Hulu Rokan Masih Sewa Kantor Pusat Mewah di Jakarta, Belum

    Respon Ahok Soal PT Pertamina Hulu Rokan Masih Sewa Kantor Pusat Mewah di Jakarta, Belum 'Balik Kandang' ke Riau

    Ekonomi •
    30/11/2023 ❘ 13:05 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan