SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Heboh Calon Penjabat Gubernur Riau: Ini Persyaratan, Mekanisme Pengusulan dan Kewenangan Pengangkatannya

Raya Desmawanto 30/11/2023  ❘  22:46 WIB • Daerah
Bagikan :
Heboh Calon Penjabat Gubernur Riau: Ini Persyaratan, Mekanisme Pengusulan dan Kewenangan Pengangkatannya

Ilustrasi Penjabat Gubernur.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Heboh soal pencalonan Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang akan mulai bertugas pada 1 Januari 2024 mendatang tengah melanda publik di Riau, khususnya kalangan politisi. Elemen masyarakat bahkan ikut nimbrung mengambil peran. Diketahui, masa jabatan Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution akan habis pada 31 Desember 2023 mendatang.

Yang terbaru, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendatangi Komisi I DPRD Riau, Kamis (30/11/2023) pagi tadi. Tak hanya menyampaikan saran dan kriteria, FKPMR bahkan turut menyodorkan tiga nama kandidat yang dititipkan melalui DPRD Riau.

Ketiga nama yang diajukan yakni Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti, Suhajar Diantoro yang merupakan Sekretaris Jenderal Kemendagri serta pejabat Bappenas RI, Erwin Dimas.

Sebelumnya, DPRD Riau sempat dihebohkan oleh isu panas. Adalah anggota DPRD Riau, Mardianto Manan yang menyebut kalau DPRD hanya dan telah mengajukan satu calon tunggal Penjabat Gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Belakangan, tudingan itu dibantah oleh sejumlah anggota DPRD Riau lainnya, termasuk Ketua Komisi I DPRD, Eddy Mohd Yatim.

Lantas, bagaimana sesungguhnya persyaratan, mekanisme dan proses pengajuan calon Penjabat Gubernur hingga pelantikan nantinya.

Tata cara pengangkatan Penjabat Gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Persyaratan administrasi dan kompetensi bagi Penjabat Gubernur diatur dalam Pasal 3 Permendagri tersebut. Di antaranya, calon Penjabat Gubernur harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selain itu, calon Penjabat Gubernur merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.

Persyaratan lainnya yakni penilaian kinerja ASN yang dicalonkan selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Ada lagi ketentuan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat terakhir yakni sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sementara, prosedur pengusulan Penjabat Gubernur diatur dalam pasal 4, dimana pengusulannya dilakukan lewat dua pintu, yakni Menteri Dalam Negeri dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi. Baik Mendagri maupun Ketua DPRD dapat mengusulkan masing-masing 3 orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi persyaratan. Ketua DPRD mengajukan usulan 3 nama kepada Mendagri.

 

Dalam mengusulkan calon Penjabat Gubernur, Mendagri dapat menerima masukan dari
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.

Adapun nama-nama calon Pj Gubernur yang diusulkan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri. Dari maksimal 6 calon yang diajukan, pada proses pembahasan hanya menyisakan 3 nama calon. Proses pembahasannya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.

Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dapat dilibatkan dalam pembahasan calon Pj Gubernur meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.

Setelah proses pembahasan dilakukan, maka Mendagri akan menyampaikan 3 nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Ketiga nama hasil pembahasan itu akan menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk memutuskan siapa Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan, pelantikan Pj Gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden. Adapun pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Dalam hal Pj Gubernur mendapat perpanjangan masa jabatan dan dipegang oleh orang yang sama, maka Pj Gubernur tersebut tidak dilantik kembali.

Adapun ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur, masih tetap menduduki JPT Madya. Sementara, jabatan Pj Gubernur yang sementara 'ditinggalkan' akan diisi oleh pelaksana harian.

Jika Penjabat Gubernur yang diangkat oleh Presiden adalah merupakan Sekretaris Daerah, jabatannya akan diisi oleh penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masa jabatan Pj Gubernur adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. 

Namun, bisa saja masa jabatan Penjabat Gubernur tidak sampai setahun. Hal itu disebabkan antara lain jika hasil evaluasi kinerjanya oleh Mendagri dinilai tak baik. Selain itu, masa jabatan Pj Gubernur berakhir jika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana dan memasuki batas usia pensiun.

Faktor lain yang menyebabkan Pj Gubernur berakhir yakni menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Juga karena mengundurkan diri dan tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang atau juga jika Pj Gubernur meninggal dunia. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Penjabat GubernurPenjabat Gubernur RiauMendagriDPRDRiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Polres Rokan Hilir Tahan Mantan Plt Sekretaris DPRD dan Bendahara, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp923 Juta

    Polres Rokan Hilir Tahan Mantan Plt Sekretaris DPRD dan Bendahara, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp923 Juta

    Hukrim •
    30/11/2023 ❘ 20:12 WIB
  • 7 Program Unggulan Ini Bikin Inflasi Riau Terkendali hingga Akhir 2023, Komoditas Pangan Jadi Kunci Utama

    7 Program Unggulan Ini Bikin Inflasi Riau Terkendali hingga Akhir 2023, Komoditas Pangan Jadi Kunci Utama

    Riau •
    30/11/2023 ❘ 16:10 WIB
  • Permasalahan Stunting di Riau Jadi Halangan Wujudkan SDM Berkualitas

    Permasalahan Stunting di Riau Jadi Halangan Wujudkan SDM Berkualitas

    Daerah •
    30/11/2023 ❘ 14:37 WIB
  • Status Siaga Darurat Dicabut, Kabut Asap Riau Berhasil Dikendalikan

    Status Siaga Darurat Dicabut, Kabut Asap Riau Berhasil Dikendalikan

    Riau •
    30/11/2023 ❘ 14:21 WIB
  • Respon Ahok Soal PT Pertamina Hulu Rokan Masih Sewa Kantor Pusat Mewah di Jakarta, Belum

    Respon Ahok Soal PT Pertamina Hulu Rokan Masih Sewa Kantor Pusat Mewah di Jakarta, Belum 'Balik Kandang' ke Riau

    Ekonomi •
    30/11/2023 ❘ 13:05 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan