Perampok Bersenjata Api di Garuda Sakti Kampar Dibekuk Petugas Usai Bawa Kabur Rp742 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polisi berhasil amankan dua perampok FM alias Faksi dan W alias Dodo dengan cara menembak pelaku usai melakukan aksinya di Jalan Lintas Garuda Sakti, KM 31, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (13/11/2023).
Kedua pelaku membawa kabur uang tunai Rp 742 juta dari korban Hartono. Malangnya, korban mendapat luka tembak pada bagian pipi dan leher.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan otak di balik perampokan ini adalah W alias Dodo.
"W ini sebelumnya bekerja dengan korban. Namun karena tahu korban akan melakukan pengambilan uang ratusan juta, W mengajak rekannya FM," ujar Kombes Asep didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery, Kamis (30/11/2023).
Asep menjelaskan FM yang membawa senjata api (senpi) menghadang mobil korban di Kabupaten Kampar.
"Tanpa berpikir panjang, korban ditembak pada bagian wajah dan proyektil peluru bersarang di leher korban. Korban kritis dan mendapatkan perawatan," terang Kombes Asep.
Kedua pelaku lantas membagi hasil rampokan, FM mendapat Rp 500 juta sedangkan W mendapat jatah Rp 242 juta.
"Kenapa si FM mendapat uang lebih banyak, karena FM yang memiliki senpi. Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut merupakan milik kakak pelaku yang saat ini masih DPO," lanjut eks Kapolres Kampar tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, FM ditangkap di Batam pada 26 November 2023 dini hari di rumah istri keduanya. Sedangkan W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, pada (29/11/2023) pukul 15.00 WIB.
Asep menyebut keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena memiliki senpi dan mengancam keselamatan petugas saat melakukan penangkapan.
"Selain itu, pelaku sudah membelanjakan uang hasil rampokan dengan membeli berbagai barang elektronik, mesin cuci, blender dan speaker," sambung Asep.
Uang yang disita dari kedua pelaku sudah berkurang dengan total Rp 330 juta. Polisi juga menyita dua kendaraan milik dua pelaku, satu unit motor matic Vario.
"Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (*)