Fraksi Gerindra Kuliti Alokasi APBD Kepulauan Meranti 2024: Belum Menjawab Permasalahan yang Terjadi!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna terkait laporan hasil kerja Badan Anggaran sekaligus persetujuan dan pengesahan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2024, Rabu (29/11/2023)
Sebelumnya DPRD juga menggelar rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
Ada 8 fraksi yang menyampaikan pandangannya terhadap APBD Kepulauan Meranti, salah satunya Fraksi Gerindra.
Pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan juru bicaranya, M Tartib. Dimana pihaknya sangat mengapresiasi dengan telah disampaikannya Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024 oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar.
"Walaupun pada akhirnya Fraksi Partai Gerindra tanpa merasa bosan tetap konsisten mempertanyakan keterlambatan penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024 yang seharusnya sudah disampaikan kepada DPRD 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya yaitu bulan Juli tahun 2023. Hal ini perlu mendapatkan perhatian yang serius agar tidak menjadi tradisi untuk masa yang akan datang, sehingga dikhawatirkan dapat berpengaruh besar terhadap tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tartib.
Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa Ranperda APBD Tahun 2024 belum bisa menggambarkan atau menjawab isu-isu strategis persoalan dan permasalahan mendasar yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun persoalan yang dimaksud adalah seperti program pengentasan kemiskinan ekstrim yang presentasinya relatif besar, masalah stunting dan minimnya fasilitas yang ada. Infrastruktur dasar yang masih kurang memadai dan upaya menekan angka pengangguran yang masih tinggi.
Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar APBD Tahun 2024 dapat disusun dalam rangka melaksanakan dan menjabarkan Perda tentang rencana kerja jangka menengah daerah untuk menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti yang maju, cerdas, dan bermartabat.
Fraksi Partai Gerindra juga mendorong agar pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan birokrat dan teknokrat daripada pendekatan politis dalam perencanaan APBD Tahun 2024.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan agar penyusunan RAPBD Tahun 2024 ini disusun secara cermat, rasional, penuh dengan kehati-hatian dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis berdasarkan potensi yang terukur, khusus asumsi pendapatan dari sektor PAD yang sebenarnya berdasarkan asumsi.
"Perkiraan Fraksi Partai Gerindra tidak lebih dari Rp100 miliar saja, hal ini sejalan dengan LHP BPK RI Tanggal 16 Agustus 2023 terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, dimana PAD nya hanya sebesar Rp96 miliar lebih. Namun dipaksakan juga menjadi Rp261 miliar lebih. Khusus PAD yang bersumber dari pajak sarang burung walet pada APBD-P Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp2 miliar namun realisasinya hanya sebesar Rp721 juta lebih, akan tetapi pada APBD Tahun 2024 ditargetkan menjadi sebesar Rp18 miliar. Oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasannya," ujarnya.
Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan agar dalam menyusun Belanja Daerah dilakukan secara cerdas, cermat dan transparansi dengan mempedomani aturan dan regulasi yang ada.
Porsi belanja modal dan belanja yang berhubungan dengan kepentingan publik harus mendapatkan porsi yang lebih besar. Dimana pada APBD tahun 2024 ditargetkan belanja daerah sebesar Rp1.376 triliun, sehingga total APBD Tahun 2024 sebesar Rp1.400 triliun lebih.
Selanjutnya terhadap kebijakan penerimaan pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp63 miliar, Fraksi Partai Gerindra meminta agar target tersebut dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan dan mempertimbangkan potensi Silpa APBD Tahun 2023 secara real, agar defisit anggaran terbuka tidak terlalu besar yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan kesimbangan kas daerah.
Terhadap pinjaman daerah pada APBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp200 miliar untuk membiayai program kegiatan pekerjaan 4 ruas jalan Kabupaten, Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan secara komprehensif bagaimana progres realisasi pelaksanaanya dan realisasi pengembaliannya. Mengingat bahwa jatuh tempo pengembalian pinjaman daerah selambat-lambatnya sebelum berakhir masa jabatan Bupati yakni tahun 2024 sudah harus dilunasi.
Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar belanja bantuan pendidikan yang telah dianggarkan pada ABPD Murni Tahun 2023 untuk tetap dianggarkan pada APBD Tahun 2024.
"Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua bahwa bantuan pendidikan untuk masyarakat Kepulauan Meranti masih sangat dibutuhkan mengingat kondisi perekonomian yang belum membaik dan masih banyak masyarakat miskin ekstrim di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini. Hal ini akan mengakibatkan banyaknya para mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya," ujar Tartib.
Terakhir, Fraksi Partai Gerindra mendorong dan meminta agar bantuan keuangan untuk tenaga guru yang berada di bawah naungan Kementrian Agama agar tetap dianggarkan pada APBD Tahun 2024.
Adapun daftar inventarisasi, jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama dengan TAPD Kabupaten Kepulauan Meranti diantaranya:
Pendapatan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.336.805.430.689 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp261.683.432.689 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.075.121.998.000.
Belanja daerah APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.376.216.704.182. Sementara pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp63.511.323.400, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 21.000.000.000, pembiayaan Netto sebesar Rp42.511.323.400.
Sehingga, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3.100.049.907. (R-01)