Pemuka Masyarakat Riau Sorong 3 Nama Calon Penjabat Gubernur Riau, Rektor Unri Masuk Daftar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nama Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti masuk dalam daftar kandidat Penjabat Gubernur Riau versi Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Sri Indarti disodorkan dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau, Kamis (30/11/2023) pagi tadi.
Selain Sri Indarti, dua nama lain yang diajukan FKPMR adalah Suhajar Diantoro yang kini merupakan Sekretaris Jenderal Kemendagri dan pejabat Bappenas RI, Erwin Dimas.
Dalam pernyataan, Wakil Ketua Umum FKPMR Azlaini Agus menyampaikan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi terhadap calon Penjabat Gubernur Riau.
FKPMR menyebut, Penjabat Gubernur Riau mesti memiliki integritas terpuji dan teruji, kredibilitas yang tinggi, kapasitas dan kapabilitas serta kompetensi unggul, figur yang memiliki historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau atau figur yang memahami daerah dan persoalan-persoalan di Riau.
"Paham dan berpengalaman langsung dengan proses penetapan kebijakan dan politik anggaran di tingkat nasional," kata Azlaini.
Selain itu, sosok Penjabat Gubernur Riau harus mampu mengkoordinir dan berkolaborasi dengan para bupati/ walikota maupun komponen masyarakat pemangku kepentingan pembangunan di Riau. Sehingga pembangunan di Riau dapat dilakukan secara bersinergi, kolaboratif dan inovatif.
Bantah DPRD Ajukan Calon Tunggal
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Mohd Yatim menepis kabar kalau DPRD telah mengajukan satu calon tunggal Penjabat Gubernur Riau ke Mendagri. Eddy menegaskan bahwa sampai saat ini pembahasan resmi mengenai permintaan pengusulan nama Penjabat Gubernur belum ada.
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi kawan-kawan fraksi terkait nama-nama yang akan diusulkan dari DPRD Riau soal Penjabat Gubri," ujar Edy Yatim, Kamis (30/11/2023).
DPRD sebelumnya telah menerima surat permintaan calon Penjabat Gubernur dari Mendagri. Surat itu diterbitkan sekitar dua pekan lalu.
Dalam suratnya, Mendagri meminta agar DPRD Riau mengajukan usulan nama Penjabat Gubernur dengan batasan waktu sampai tanggal 6 Desember 2023 mendatang. Adapun jumlah calon yang bisa diajukan maksimal 3 orang nama.
Eddy menerangkan, seharusnya pembahasan calon Penjabat Gubernur oleh DPRR sudah dilakukan, mengingat sisa waktu tinggal 7 hari lagi sebelum batas pengajuan. (*)