Daftar Lengkap Upah Minimum 12 Kabupaten/Kota 2024 Se Provinsi Riau, Kepulauan Meranti Paling Kecil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepulauan Meranti menjadi daerah di Riau yang paling kecil mengajukan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 se Provinsi Riau. Sementara, UMK 2024 Kota Dumai tercatat yang paling tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menerangkan, Pemprov Riau telah menerima rekomendasi dari seluruh bupati/ walikota terkait UPM 2024. Selanjutnya, rekomendasi itu ditetapkan oleh Gubernur Riau.
"UMK yang direkomendasikan bupati/walikota telah sesuai formula dan hasil kesepakatan dewan pengupahan," kata Imron Rosyadi kepada media, Rabu (29/11/2023).
Ia menjelaskan usulan UMK 2024 sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
"Surat keputusan penetapan UMK 2024 oleh Gubernur tinggal diteken," tegas Imron.
Berikut besaran UMK tahun 2024 pada 12 kabupaten/ kota se Provinsi Riau:
1. Dumai: Rp3.867.295
2. Bengkalis: Rp3.693.540
3. Siak: Rp3.465.940
4. Kuansing: Rp3.467.414
5. Indragiri Hulu: Rp3.477.188
6. Pekanbaru: Rp3.451.584
7. Kampar: Rp3.412.764
8. Pelalawan: Rp3.395.359
9. Rokan Hilir: Rp3.332.223
10. Rokan Hulu: Rp3.360.920
11. Indragiri Hilir: Rp3.337.769
12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625. (*)