Jumat Ini Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan, Bakal Ditahan?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Pemeriksaan bakal dilakukan pada Jumat pekan ini.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/11/2023).
Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak Firli hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya angkat bicara soal penahanan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Menurut Karyoto, penahanan Firli Bahuri tergantung keputusan penyidik. Dia menyebut, setidaknya dua alasan yang mendasari penahanan terhadap seseorang tersangka salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, Karyoto belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.
"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ujar dia.
Karyoto lalu menjelaskan, penahanan itu bagian dari upaya paksa. Dia pun menyerahkan keputusan penahanan kepada penyidik yang menangani. Sementara itu, dia pun tidak menerima laporan saja.
"Dia punya pendapat apa nanti, begitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja," ujar dia. (*)