Kritik Keras Megawati Sebut Penguasa Seperti Orde Baru, Ini Komentar Istana
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik keras kepada penguasa yang disebutnya sudah bertindak seperti penguasa di masa Orde Baru.
Menanggapi pernyataan Presiden ke-5 RI itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pemerintahan saat ini tak ubahnya seperti zaman orde baru (Orba). Ia mengaku pernyataan tersebut sah saja di negara demokrasi.
"Negara demokrasi ya, semua orang bisa berpendapat, membuat penilaian. Saya kira itu cermin negara demokrasi," kata Ari di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Ari selanjutnya tidak ingin mengomentari pernyataan Megawati itu lebih lanjut. Ia menegaskan kritik itu merupakan hak dan kewenangan Megawati yang juga merupakan Ketua Umum PDIP.
Ia juga enggan mengomentari apakah maksud pernyataan Megawati itu terkait juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres
"Aku enggak memberi komentar, negara demokrasi, itu saja," imbuhnya.
Sebelumnya, pernyataan Megawati Soekarnoputri soal penguasa di masa Orde Baru membuat heboh suasana Rapat Koordinasi Nasional Relawan Ganjar-Mahfud yang dihadiri pimpinan organ relawan pendukung se-Pulau Jawa di Jakarta International Expo (JI Expo) Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Mestinya Ibu enggak boleh ngomong gitu, tapi Ibu sudah jengkel, tahu enggak? Kenapa, republik ini penuh pengorbanan, tahu tidak? Kenapa sekarang kalian yang baru berkuasa itu mau bertindak seperti waktu zaman Orde Baru?" kata Megawati.
Ia mengungkapkan kejengkelannya kepada pemerintah yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang menjelang Pilpres 2024.
"Bayangin, mengintimidasi, dia itu siapa sih? Kalau dia berani, loh kenapa saya enggak boleh. Kamu mesti lihat perundangannya, kamu sebagai apa, bolehkah kamu menekan rakyat?" Kata Megawati.
Megawati pun mempertanyakan dasar intimidasi yang dilakukan karena menurutnya tidak boleh ada pihak-pihak yang bisa memerintah rakyat tanpa melalui peraturan perundang-undangan. (*)