Ketahuan Mencuri Kotak Infak, Resedivis Curat di Bangko Kembali Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - AK alias Agus (21) resedivis curat yang sebelumnya terlibat dengan kasus yang sama tahun 2022 kini kembali mendekam di penjara.
Agus kembali ditangkap pada, Minggu (27/11/2023) setelah mencuri kotak infak di Masjid Al-Khairiyah, Jalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk mengatakan, pelapor Mustapa (42) melaporkan Agus setelah melihatnya mencuri kotak infak.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Kronologis kejadian bermula saat pelapor menerima telepon dari saudara Ariyanto (saksi), yang melihat Agus beraksi.
Pelapor langsung menuju ke tempat kejadian dan menemukan Agus sudah diamankan warga. Setelah konfrontasi, Agus mengakui mencuri uang di kotak infak masjid.
"Setelah penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp2.220.000," tambah Iptu Yulanda Alvaleri.
Agus dan barang bukti berupa uang tunai, sebuah kotak amal dan dua gembok, dibawa ke Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut.
Perlu dicatat, Agus sebelumnya merupakan resedivis curat terhadap kotak infak Masjid Ar-Ridho pada Agustus 2022, dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KHUPidana," pungkasnya. (*)