Gaji PNS Bakal Naik dan Adil Pakai Sistem Total Reward, Begini Penjelasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Single salary atau gaji tunggal kin sering dikaitkan dengan skema baru untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk PNS dan PPPK. Skema baru ini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menjelaskan, melalui skema baru ini nantinya ASN tak hanya akan mendapatkan gaji tetapi juga ada insentif kinerja dan benefit pegawai.
Oleh karena itu, meski konsepnya mirip, menurutnya penyebutan single salary dirasa kurang tepat karena terkesan hanya berupa pemberian satu gaji saja.
"Konsep single salary itu, kemarin kan saya koreksi. Bukan single salary tetapi total reward. Karena reward untuk ASN itu nggak cuma yang bentuknya uang. Ada juga yang non moneter. Itu sedang kami exercise juga," kata Yudi, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Senin (27/11/2023).
Adapun total reward ini berbentuk remuneration mix, yang mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Rinciannya, besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan untuk peningkatan kualitas atau learning 5%. Pegawai pun bisa punya bonus akhir tahun dan insentif tiap 3 bulan sehingga bisa memacu pegawai meningkatkan kinerjanya.
Yudi mengatakan, keputusan untuk merombak skema gaji ASN bertujuan untuk pemenuhan tiga prinsip, antara lain adil, layak dan kompetitif. Istilah gaji ASN setara BUMN pun terlahir lantaran nantinya gaji ini akan dibuat kompetitif dengan industri sehingga harapannya bisa memperbesar peluang perpindahan talenta.
Meski demikian, menurutnya juga kurang pas untuk menyebutnya gaji setara BUMN, walau memang ia tak menampik kalau skema gaji BUMN menjadi salah satu benchmark-nya. "Makanya, mungkin bukan setara BUMN tapi prinsipnya kita mengarah ke kompetitif itu. Dibandingkan dengan mereka yang diluar," ujar Yudi.
Selain kompetitif dengan instansi di luar pemerintahan, prinsip keadilan juga menjadi salah satu yang paling diutamakan. Pasalnya, menurut Yudi saat ini ketimpangan gaji masih terjadi, bahkan antara pejabat yang satu level.
Begitu pula dengan instansi daerah. Menurutnya, ada yang pemberian upah yang diterima atau take home pay sampai 3 digit, namun ada juga yang di bawah Rp 10 juta. Padahal posisinya sama, yakni untuk level eselon 2 yang tertinggi di kabupaten seperti Sekretaris Daerah misalnya.
Hal ini juga disebabkan adanya daerah perkotaan yang memberikan tunjangan-tunjangan tambahan sehingga para ASN mengincar posisi di perkotaan dan enggan untuk ditempatkan di daerah.
"Sekarang daerah disparitasnya luar biasa. Ada yang sampai 3 digit, ada yang dua digit aja nggak sampai. Kalau kita timpang seperti itu, bagaimana bisa berharap pemerataan kesejahteraan di Indonesia? Orang yang penghasilannya kecil pasti akan ogah-ogahan juga," ujarnya.
Selain kompetitif dengan instansi di luar pemerintahan, prinsip keadilan juga menjadi salah satu yang paling diutamakan. Pasalnya, menurut Yudi saat ini ketimpangan gaji masih terjadi, bahkan antara pejabat yang satu level.
Begitu pula dengan instansi daerah. Menurutnya, ada yang pemberian upah yang diterima atau take home pay sampai 3 digit, namun ada juga yang di bawah Rp 10 juta. Padahal posisinya sama, yakni untuk level eselon 2 yang tertinggi di kabupaten seperti Sekretaris Daerah misalnya.
Hal ini juga disebabkan adanya daerah perkotaan yang memberikan tunjangan-tunjangan tambahan sehingga para ASN mengincar posisi di perkotaan dan enggan untuk ditempatkan di daerah.
"Sekarang daerah disparitasnya luar biasa. Ada yang sampai 3 digit, ada yang dua digit aja nggak sampai. Kalau kita timpang seperti itu, bagaimana bisa berharap pemerataan kesejahteraan di Indonesia? Orang yang penghasilannya kecil pasti akan ogah-ogahan juga," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Yudi sempat menyampaikan, skema baru ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ditargetkan PP ini rampung pada April 2024. Menyusul PP tersebut, uji coba penerapan skema ini akan mulai diimplementasikan.
Konsep dari skema total reward ini akan mirip seperti gaji pegawai swasta dan BUMN, diberikan satu gaji ditambah dengan bonus dan manfaat. Gaji PNS juga akan berfokus pada kinerja unit sehingga bisa saja gaji PNS di satu unit akan berbeda dengan unit lainnya. Besarannya juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.
Selain itu, lewat skema ini akan diperbesar range atau rentang selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi. Yudi mengatakan, di Jepang sendiri perbandingannya 1:10 atau 10 kali lipat. Rentang gaji ini diperlukan untuk membuat pegawai tergerak meningkatkan kinerjanya demi bisa naik ke golongan selanjutnya.
"Memberikan peluang ASN itu bisa berkarir di BUMN, di luar instansi pemerintah. Persoalannya kan kita mau berkarir di sana, persoalannya BUMN mau nggak dengan disparitas penghasilan begitu? Makanya kita mau kompetitif, karena ukuran kinerjanya sama, berAKHLAK," kata Yudi, dihubungi Rabu (22/11/2023). (*)