Bersikeras Kasus ‘Lord Luhut’ Bukan Tindak Pidana, Haris Azhar Minta Dilepas dari Tuntutan: Saya Memiliki Kebebasan!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu menuntut hukum 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun bui untuk Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Merves Luhut Binsar Pandjaitan.
Hari ini, Senin (27/11/2023), Haris Azhar membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia meminta dilepaskan dari segala tuntutan.
"Untuk itu majelis hakim, Yang Mulia, yang terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini," ujar Haris Azhar saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Haris menyebut dirinya memiliki kebebasan. Dia berharap hakim dapat melihat perbedaan terkait kritik dan hinaan.
“Majelis, saya memiliki kebebasan, saya meyakini demikian pula dengan majelis hakim yang ada di hadapan saya. Terlebih dengan jubah mulia yang majelis hakim miliki mengandung independensi atas nama hukum, saya berharap mejlis hakim bisa menjadi aktor yang lurus, yang bersih melihat perbedan antara kritik dan hinaan, melihat konteks siniar dan riset yang dipresentasikan oleh Fatia," kata Haris.
Haris juga meyakini kasusnya bukan sebuah perkara tinda pidana.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana," kata Haris.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, hingga tidak sopan di persidangan. Tidak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar. (*)