Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten/kota se-Riau Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau periode 2024-2029 telah resmi dibuka pada Minggu (26/11/2023).
Di Riau, tim seleksi (Timsel) dibagi menjadi zona Riau 1, Riau 2 dan Riau 3. Untuk Riau 1 terdiri dari Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Kota Dumai. Timsel diketuai oleh Sapuan, sekretaris Mutasir dan 3 orang anggota masing masing Adrian Faridhi, Khairul Ambri Kamso dan Nurhayati.
Sedangkan Riau 2 yakni Kabupaten Kampar, Siak, Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru. Ketua Timsel diketuai oleh Sefri Yansyah, sekretaris Fatmawati dan 3 orang anggota masing masing Hendri Marhadi, Muhammad Sahal serta Syafaruddin Z.
Terakhir Riau 3 wilayahnya mencakup Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi dan Pelalawan. Ketua Timsel ini diketuai oleh Putnawati, sekretaris Indra Rosadi dengan 3 orang anggota masing masing Muhammad April, Nuryanti dan Tito Handoko.
“Timsel ini terbagi menjadi zona Riau 1, Riau 2 dan Riau 3. Masing-masing terdiri dari lima orang yaitu ketua, sekretaris dan tiga anggota,” kata Ketua Timsel Riau 3, Putnawati, dalam konferensi pers, Minggu (26/11/2023) malam.
Berikut syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota:
- Warga negara Indonesia yang berusia minimal 30 tahun saat melakukan pendaftaran,
- Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat,
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan e-KTP serta persyaratan lain yang bisa diunduh pada laman https://siakba.kpu.go.id.
Putnawati menjelaskan, selain melengkapi syarat administratif, para peserta nantinya akan disaring kembali melalui beberapa tahapan mulai dari seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akan ditutup pada tanggal 7 Desember 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 15 Desember 2023.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah ditetapkan besaran gaji bagi anggota KPU sebagai berikut:
Tingkat KPU Pusat
Ketua: Rp43.110.000
Anggota: Rp39.985.000
Tingkat KPU Provinsi
Ketua: Rp20.215.000
Anggota: Rp18.565.000
Tingkat KPU Kabupaten/Kota
Ketua: Rp12.823.000
Anggota: Rp11.573.000
Selain itu para komisioner KPU tersebut juga akan mendapat jaminan kesehatan, kendaraan dinas, perlindungan keamanan, biaya perjalanan dinas, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (*)