2 Pekan Lebih Wamenkumham Tersangka Korupsi Tapi Belum Mundur dan Dicopot Bahkan Ikut Rapat di DPR, Begini Respon Jokowi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sudah lebih dua pekan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Eddy Hiariej diumumkan oleh KPK sebagai tersangka. Tepatnya, pada Kamis (9/10/2023) lalu, KPK menyatakan kalau Eddy telah berstatus tersangka kasus suap.
Lazimnya, jika pejabat negara sudah berstatus tersangka, maka Presiden Joko Widodo akan memberhentikan sementara atau mencopot. Namun, sejauh ini Jokowi belum menempuh tindakan tersebut. Eddy juga belum menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Wamenkumham.
Pencopotan pejabat negara yang menjadi tersangka misalnya dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Eddy juga sempat mengikuti rapat Komisi III DPR RI di gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023) kemarin.
Kehadiran Eddy mendampingi Menkumham Yasonna Laoly sempat diprotes anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Politisi Partai Demokrat itu menginterupsi dan menyebut Eddy sebagai tersangka di KPK.
"Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?" ujar anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman.
Benny mengatakan status Eddy adalah tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Dia menyebut, supaya rapat kerja tak berjalan cacat, Benny meminta Eddy menjelaskan statusnya.
"Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK," tutur Benny.
"Saya rasa supaya rapat kerja ini tidak cacat begitulah ya, apa istilah kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," sambungnya.
Apa sikap Presiden Jokowi soal status tersangka Eddy di KPK?
Jokowi hanya memberikan respon normatif atas status tersangka Eddy saat mengikuti rapat di Komisi III DPR RI. Ia mengatakan hal itu dapat ditanyakan kepada KPK.
"Ditanyakan ke KPK, bukan ke saya," kata Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Tersangka Korupsi di KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (9/10/2023) lalu.
Menurut Alex, terdapat tiga tersangka lain di samping Wamenkumham Eddy Hiairej. Dari empat tersangka, tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang diduga pemberi suap.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy, nama panggilan Edward Hiariej.
Asep mengatakan penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
"Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain," katanya. (*)