Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri. Pencekalan terhadap tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat permohonan pencekalan Firli telah dikirimkan pada Jumat (24/11/2023) hari ini kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.
Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar. (*)