Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tak Bikin KPK Malu, Alex Marwata: Ini Belum Terbukti, Baru Tahap Awal
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski Firli telah ditetapkan tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex mengatakan, semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Termasuk, dalam kasus Firli Bahuri.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex.
Ketika ditanya apakah kasus Filri ini membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dirinya kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Masih ada tahapan selanjutnya, dan dia meminta masyarakat ikut mengawalnya.
"Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ujar dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (*)