Auditor BPK Riau Fahmi Aressa Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara, Kasus Suap Pengondisian Audit Keuangan Pemkab Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023). Fahmi oleh jaksa dinyatakan terbukti menerima uang suap mencapai Rp 1 miliar lebih terkait pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Menyatakan terdakwa M Fanmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara," kata jaksa penuntut KPK Budiman Abdul Karib dalam surat tuntutannya.
Selain itu, jaksa juga menuntut Fahmi membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Fahmi juga dituntut
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.580.000.
Jumlah tuntutan pengembalian kerugian negara yang relatif kecil itu disebabkan sebelumnya KPK telah menyita uang suap yang diterima dan sejumlah hadiah lain yang diperoleh Fahmi berupa jam tangan merek Garmin dan satu unit tablet Samsung. Hadiah dan barang bukti diminta jaksa agar disita untuk negara.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa meyakini Fahmi telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Adapun unsur yang meringankan tuntutan terhadap Fahmi yakni terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Fahmi didakwa menerima suap lebih dari Rp1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam beberapa tahap. Diduga uang itu berasal dari setoran sejumlah anak buahnya.
Pemberian uang pertama kali dilakukan sebesar Rp300 juta dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp150 juta. Ada lagi uang sebesar Rp 700 juta yang dititipkan melalui staf BPKAD Kepulauan Meranti, Dita Anggoro dalam dua kali pemberian yakni Rp200 juta dan Rp500 juta.
Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket pesawat dan lainnya.
Penasihat hukum Fahmi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
KPK menangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, auditor BPK Riau Muhammad Fahmi Aressa pada malam Ramadan, 6 April 2023 lalu.
Selain itu, juga diamankan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih. Ketiganya saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Fitria Nengsih telah divonis bersalah dalam kasus pemberian suap kepada Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta. Uang itu berasal dari fee program umrah Pemkab Meranti. Fitria sedang menjalani masa hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara, persidangan Muhammad Adil saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Adil dijerat dalam tiga kluster korupsi yang penerimaan suap perjalanan umrah, suap potongan ganti uang (GU) dari puluhan pejabat Pemkab Meranti.
Kluster korupsi yang ketiga yakni pemberian suap kepada auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa. (*)