Berbahaya! Riau Dalam Bayang-bayang Guncangan Fiskal, Dana PI 10 Persen Blok Rokan Entah Kapan Cair
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diperoleh Pemprov Riau dari blok minyak Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) hingga kini tak kunjung dicairkan oleh pemerintah pusat. Padahal, bulan lalu sempat beredar kabar kalau uang minyak mencapai Rp 1 triliun itu bisa dikucurkan akhir November 2023 ini. Kini, Pemprov Riau berada dalam bayang-bayang ancaman guncangan fiskal akibat penerimaan keuangan daerah yang tekor.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto mengatakan, dana PI Blok Rokan senilai mencapai satu triliunan rupiah itu sudah kadung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2023. Bahkan juga telah masuk dalam rancangan serta asumsi APBD 2024.
"Gambarannya sih (cair) akhir bulan November menurut Pemprov, katanya akan cair. Jadi kita lihat saja dulu. Dana PI ini menjadi ujung tombak pendapatan kita. Baik itu berbicara realisasi APBD 2023 maupun nanti untuk perencanaan dan asumsi pendapatan di 2024," ujar Hardianto kepada awak media, Selasa (21/11/2023).
Meski optimis dengan usaha Pemprov untuk mendapatkan dana PI tersebut, Hardianto ikut merasakan kecemasan jika jadwal pencairan PI Blok Rokan kembali meleset.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada skema mengerikan apabila dana yang digadang-gadang menjadi penyelamat ekonomi Riau itu tidak bisa dicairkan dalam waktu dekat.
“Kalau tidak cair maka kondisinya akan ada turbulence (guncangan) terhadap kekuatan fiskal Provinsi Riau. Turbulence-nya besar sekali," tegas Hardianto.
Hardianto menegaskan, asumsi besaran dana PI tersebut sangat besar yaitu Rp800 miliar. Itu sebabnya uang minyak yang merupakan "durian runtuh" itu sangat mempengaruhi keseimbangan berbagai sektor serta anggaran belanja daerah.
Sementara, kata Hardianto, sampai saat ini belum ada alternatif yang bisa menggantikan dana PI 10 persen Blok Rokan, apabila skema terburuk itu terjadi.
Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, meski Riau menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, namun kontribusinya tidak akan mampu menjadi pengganjal turbulensi fiskal di Riau mengingat nominalnya yang kecil dan terbatas.
"Tak ada alternatif lain. DBH sawit yang kita angan-angankan itu ternyata tak seindah yang kita impikan. Jumlahnya kecil," pungkasnya.
Proses Belum Jelas
Ikhwal belum jelasnya pencairan dana PI 10 persen Blok Rokan sempat dikaitkan dengan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Syamsuar-Edy Natar. Faktanya, Syamsuar kadung mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Riau sebelum masa jabatannya berakhir pada 31 Desember mendatang.
Syamsuar yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar diberhentikan per 4 November lalu. Posisinya diduduki oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar yang menyandang titel Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Diketahui, Pemprov Riau telah membentuk Tim Percepatan PI Blok Rokan yang diketuai oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evarefita.
Evarefita pada awal Oktober lalu sempat menyebut proses PI Blok Rokan sudah sampai di meja Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia. Menurutnya, saat itu dokumen PI tersebut sedang ditelaah dan direvisi untuk mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.
"PI (Blok) Rokan sudah selesai evaluasi dan sekarang sudah di meja Dirjen Migas untuk selanjutnya diajukan ke Menteri ESDM," kata Evarefita lewat penjelasan tertulis via WhatsApp diterima SabangMerauke News, Kamis (5/10/2023) lalu.
Ia mengklaim semua langkah dan tahapan telah selesai. Namun hanya tinggal menunggu rekomendasi Dirjen Migas dan persetujuan Menteri ESDM.
"Sekarang sedang menunggu keputusan Menteri (ESDM). Tentu saja (kepastian persetujuan PI) harus menunggu keputusan Menteri ESDM. Kita berharap secepatnya," kata Evarefita.
Meleset Saat HUT Riau ke 66
Sebelumnya, persetujuan resmi PI Blok Rokan sempat digaungkan akan tuntas pada saat HUT Provinsi Riau ke 66 pada 9 Agustus 2023 silam. Momentum itu dianggap spesial dan semula diharapkan menjadi kado indah HUT Provinsi Riau. Tanggal 9 Agustus pun bertepatan dengan dua tahun PHR mengelola Blok Rokan, pasca habisnya konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 lalu.
Menurut Evarefita, keinginan agar PI Blok Rokan tuntas pada 9 Agustus 2023 lalu adalah hal yang biasa. Namun hal itu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Ia menjelaskan, pada Agustus lalu, hasil verifikasi dari SKK Migas yang selanjutnya direkom ke Dirjen Migas saat itu belum selesai.
"Kan bisa saja kita mengatakan keinginan (PI selesai) pada Agustus. Tetapi harys sesyai dengan aturan. Bahwa hasil verifikasi dari SKK Migas baru bisa direkom ke Dirjen Migas pada saat bulan Agustus, hasil tersebut belum selesai," kata Evarefita.
Terancam Defisit APBD Riau
Pemprov Riau menunjuk BUMD PT Riau Petroleum melalui anak usahanya PT Riau Petroleum Rokan (RPR) sebagai pengelola PI 10 persen Blok Rokan. Diperkirakan, durian runtuh gelontoran uang minyak PI Blok Rokan mencapai Rp 450 miliar per tahun.
Sementara itu, DPRD Riau sudah mengirim sinyal peringatan risiko terjadinya defisit besar-besaran APBD Riau 2023 jika dana PI Blok Rokan tidak dicairkan mulai tahun ini. Sejumlah program pembangunam terancam ditunda, jika defisit terjadi.
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/ kabupaten/ kota yang akan diproduksikan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian menyatakan, realisasi pendapatan dan deviden BUMD yang dipimpinnya tergantung pada izin pengelolaan PI Blok Rokan dari Kementerian Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kita optimis mencapai target tersebut, dengan catatan izin kelola PI tersebut segera didapatkan dari Kementrian ESDM," kata Husnul, Jumat (11/11/2022) lalum (KB-09/Malik)