Loh! Pernah Sebut 'Jabatan Milik Allah', Kini Anwar Usman Bikin Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dipilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat. Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu.
Namun, sepekan usai pelantikan Suhartoyo, tiba-tiba eks eks Ketua MK Anwar Usman mengajukan keberatan.
“Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11/2023).
Enny menyampaikan bahwa surat keberatan itu diteken sejak pekan lalu.
“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar dia.
Enny belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.
Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Enny.
Namun, langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa "jabatan milik Allah".
Anwar kala itu menyebut di balik peristiwa yang ia hadapi akan ada hikmah yang besar. Kemudian, sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," ujar Usman pada 8 November lalu.
Sebelumnya, Anwar Usman yang merupakan paman calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ini dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya. (*)