Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 16,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Hingga Rp11,7 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Tembilahan musnahkan sebanyak 16,5 juta batang rokok ilegal berbagai merk di halaman Kantor Bea Cukai Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan pada Rabu (22/11/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan 16,5 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode 2020-2023 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar.
Eka menjelaskan sebanyak 435.200 batang rokok merupakan titipan pelimpahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah berkeputusan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri Tembilahan pada Tahun 2023
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan keseriusan Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal, untuk melindungi kepentingan nasional, khususnya pengusaha barang kena cukai legal, hal ini diperlukan sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak ada optimalisasi penerimaan Negara di bidang cukai," terang Eka Purnama.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, H. Tantawi Jauhari saat menghadiri pemusnahan barang yang menjadi milik negara dari hasil penindakan memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Tembilahan atas ketegasannya dalam menindak peredaran rokok ilegal.
"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh pihak Bea Cukai dalam rangka melindungi negara dari masuknya barang ilegal serta memberikan efek jera kepada pengusaha yang nakal agar dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan," tutup Tantawi. (KB-08/Fitra Andriyan)