Sekap Satu Keluarga, 2 dari 5 Komplotan Perampok di Rohil Berhasil Diringkus
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua dari lima komplotan perampok dengan cara menodongkan senjata api (senpi) dan senjata tajam terhadap korban Sugianto (53) serta berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako setelah dibackup Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
Perampokan ini terjadi di Jalan Pokeh Badol, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil pada Jumat (20/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka PN alias Ando (24) diringkus di rumahnya di Dusun Pematang Kunyit, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako pada Minggu (19/11/2023) sekira pulul 20.00 WIB.
Sementara, tersangka RH alias Rudi alias Ongah (39) berhasil diringkus di rumah tersangka lainnya di Jalan Bunut Empres, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh. Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
“Telah diamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas)," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kejadian yang dilaporkan oleh saudara korban. Dimana pada saat itu pelapor bersama istri Semi (53) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 pulang dari undangan.
Sesampainya di rumah tepatnya di garasi mobil, Semi turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah. Kemudian pelapor langsung memasukkan sepeda motor kedalam rumah dengan cara didorong.
Lalu pelapor melihat anaknya, Raffi Setiawan Dwi Saputra (15) sedang rebahan di kasur depan televisi. Tiba-tiba datang 5 orang laki-laki memakai sebo tutup muka, yang mana salah satu langsung menodongkan senpi ke kepala kiri pelapor.
Para tersangka juga terlihat membawa parang, dan menodongnya kebagian leher Semi. Sedangkan Raffi Setiawan Dwi Saputra dipegang oleh tersangka lainnya, selanjutnya satu keluarga ini dikumpulkan diatas kasur.
Pelaku kemudian mengikat tangan-tangan korban, mata pelapor Sugianto ditutup dengan menggunakan jilbab yang diikatkan keleher pelapor.
Kemudian pelaku meminta uang kepada para korban, tak kunjung diberikan pelaku menggeledah kantong dan dompet milik pelapor Sugianto. Bahkan, pelapor mengalami pemukulan di bagian bahu dengan tangan.
Tak lama kemudian, pelapor mendengar anaknya dipukul sehingga bibirnya mengalami luka. Para tersangka juga memukul kepala pelapor dengan menggunakan kaca cermin sehingga kaca cermin. Selanjutnya lampu ruangan tempat korban dan keluarganya diikat dimatikan.
Kemudian para tersangka masuk ke dalam kamar membongkar lemari. Tak bisa berkutik, terlapor akhirnya memberikan sejumlah uang. Salah satu tersangka bahkan mengambil kalung dan cincin yang dipakai Semi.
Selanjutnya salah satu tersangka mengambil 2 unit handphone yang terletak didekat televisi berserta 2 buah tas milik Semi. Pelaku juga mengambil tas sandang, tabungan (celengan) dan jam tangan milik anak perempuan terlapor.
Usai mengambil handphone dan sejumlah barang lainnya, para tersangka juga melarikan dua unit sepeda motor milik korban.
Berhasil mengamankan sejumlah barang curian, para tersangka kemudian mengunci dan meninggalkan para korban di dalam rumah.
Merasa sudah aman, pelapor Sugianto kemudian berusaha membuka ikatan tangannya dan menelepon saksi Wahyudi dan Diham Hendra. Kemudian para saksi bersama warga pun membantu para korban.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian hingga Rp50 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Bangko Pusako," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Kapolsek Bangko Pusako Iptu Ruben Awi usai mendapatkan laporan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi serta petunjuk, maka diketahui para pelaku adalah berjumlah 5 orang yaitu : saudara inisial R (DPO), Z (DPO), O (DPO), RH alias Rudi alias Ongah dan PN alias Ando.
Saat melakukan introgasi terhadap tersangka PN alias Ando, ia mengaku para terangka lainnya melarikan diri ke daerah Perawang, Kabupaten Siak
Dari pengembangan itu, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako dengan dibackup Satreskrim Polres Rohil berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 dari tersangka RH alias Rudi alias Ongah.
“Serta Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko Pusako guna penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun barang bukti dari perkara ini yakni, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi. 1 buah BPKB Sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Silver dengan Nomor Plat BM 4957 PN. 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan no Pol D 3922 IR.
Kemudian, 1 lembar surat kalung emas. 2 lembar surat cincin emas. 1 buah kotak Handphone Nokia 105 warna biru. 1 buah Handphone Vivo Y 12 warna Aqua Blue. 1 buah kotak Handphone Y 35 warna hitam.
“Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 365 KUHPidana," imbuhnya. (R-02)