Ketahuan Sembunyikan Ganja, 3 Tersangka Kasus Narkotika di Pelalawan Kembali Diadili Setelah 2 Bulan Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sudah ditangkap 2 bulan lalu, Tiga orang tersangka dalam kasus narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan.
Pasalnya,saat ditangkap pada 11 September lalu di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan, para pelaku menyembunyikan barang bukti ganja sebanyak 3 kilogram di suatu tempat.
Namun akhirnya diketahui oleh polisi dan barang bukti diamankan kembali serta mereka kembali diproses secara hukum.
Ketiga pelaku berinisial NZ (37) yang tinggal di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan. Kemudian MA (33) tercatat sebagai warga Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terakhir YL (39) beralamat di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Ketiga pelaku berupaya mengelabui petugas saat ditangkap 11 September lalu. Ternyata masih ada barang bukti ganja 3 Kg disimpan. Saat ini sudah diamankan di Mapolres," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto, Selasa (21/11/2023).
Pengungkapan kepemilikan ganja 3 kilogram ini berawal saat Satres Narkoba Polres Pelalawan mengungkap peredaran narkotika pada 11 September lalu dan mengamankan ketiga tersangka bersama beberapa barang bukti sabu serta lainnya.
Seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pemberkasan kasus narkoba ini, ketiganya ditahan di Rutan Mapolres Pelalawan.
Namun pada 19 November lalu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka YL menghubungi seseorang untuk mengambil narkoba jenis ganja kering.
Dari dalam sel dan menggunakan handphone, YL memerintahkan orang tersebut ke sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Sialang Godang mengambil ganja tersebut dengan berat 3 Kg dan posisinya ditimbun di dalam tanah perkebunan itu.
Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyimpanan ganja.
Setelah dicari di tengah kebun sawit, 3 paket ganja ditemukan dikubur di dalam tanah. Ganja kering itu dikemas dalam plastik dan dilakban dengan rapi.
"Petugas kita langsung menginterogasi ketiga tersangka dan mengakuinya. Penyidik sedang melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka YL, ganja seberat 3 Kg itu disimpan oleh tersangka MA di kebun sawit. Mereka di bawah perintah terangkat NZ yang berperan sebagai bandar narkoba dalam kasus ini.
Dari para pelaku, polisi juga menyita sebuah plastik kresek dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk menghubungi orang lain dari dalam sel.
"Terkait pelaku yang bisa berkomunikasi dari dalam sel tahanan ke luar, itu sedang didalami. Apakah dari orang yang membesuk atau berhubungan langsung," pungkasnya. (*)