Bawaslu Kepulauan Meranti Tak Ingin Peserta Pemilu Kena Jerat Kasus Hukum, Gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bawaslu Kabupaten Kepulauan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pengawasan Pemilu 2024 di Ballroom Grand Meranti Hotel, Senin (20/11/2023). Bawaslu berharap pemahaman terhadap regulasi Pemilu bisa menghindarkan peserta pemilu dari jerat dan masalah hukum.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti bidang Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rio Andika mengatakan saat ini tahapan Pemilu telah mendekati puncak tanjakan yang makin terjal. Hal ini ditandai oleh pelaksanaan kampanye dibatasi selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
"Jadi kami perlu mengingatkan dan menyebarluaskan informasi penting termasuk regulasi yang harus dipatuhi seluruh peserta pemilu," kata Rio.
Rio menyampaikan apresiasi kepada partai politik yang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APS) secara sukarela dan mandiri..
"Artinya bicara soal kesadaran, partai politik beserta kadernya di Kepulauan Meranti sudah memiliki kesadaran yang tinggi dibanding kabupaten yang lain," ujarnya.
Bawaslu juga meminta terjadinya komunikasi efektif dengan partai politik sehingga memudahkan koordinasi satu dengan yang lainnya.
"Jangan ada komunikasi yang tidak elok antara Bawaslu dengan partai politik, ketika komunikasi itu tidak elok maka akan berdampak kepada para tahapan-tahapan Pemilu. Bagi kami, pintu Bawaslu terbuka bagi seluruh teman-teman yang ingin berkoordinasi terkait tahapan maupun pasca Pemilu. Karena bicara Pemilu biasanya tidak hanya hari H saja. Pasca Pemilu itu juga banyak persoalan-persoalan yang muncul," tuturnya.
Ia menjelaskan, kesuksesan Pemilu terwujud jika terjadi kolaborasi yang intens antara peserta dengan penyelenggara Pemilu.
"Yang tidak dibolehkan dari sisi aturan adalah adanya kolusi diantara peserta pemilu dengan penyelenggara. Namun kalau bersinergi itu memang diharuskan," ucapnya.
Pawai Pemilu Damai
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal pihaknya sengaja mengundang para pimpinan partai untuk memahami seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI.
"Kita ingin sama-sama menyukseskan pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan lancar, berlangsung dengan damai, jujur, adil dan sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang," ujar Syamsurizal.
Dijelaskan Syamsurizal, pelaksanaan Pemilu memiliki aturan main khususnya berkaitan dengan kampanye. Dalam setiap pelangggaran juga memiliki konsekuensi berupa sanksi yang dijatuhkan.
"Kita tentunya tidak ingin nantinya ada peserta pemilu yang tersandung kasus hukum apalagi berkenaan dengan tindak pidana pemilu. Pola-pola pencegahan seperti ini akan selalu kita lakukan," ungkapnya.
Ia juga menyebut akan dilaksanakan pawai budaya Pemilu damai 2024 bersama Forkopimda Kepulauan Meranti. Acara tersebut akan menonjolkan sisi kultural ditandai dengan memakai pakaian adat dan kebudayaannya masing-masing.
"Kita tunjukkan kepada masyarakat luas tentang keberagaman kebudayaan, suku adat yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahwa kita siap menyukseskan Pemilu 2024 dengan damai. Kita turun ke jalan untuk menyampaikan pesan-pesan damai," ungkapnya.
Karena pelaksanaan pawai dilakukan pada tahapan kampanye, maka tidak ada larangan untuk membawa atribut semua partai politik.
"Silakan bawa atribut kita bersama-sama, sampaikan pesan damai. Tunjukkan kepada masyarakat luas kita di Kepulauan Meranti ingin melaksanakan pemilu secara damai," pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri komisioner Bawaslu Syamsurizal. Selain itu juga Kapolres Kepulauan Meranti dalam hal ini diwakili KBO Intel Ipda Mada Surya, Kasi Tindak Pidana Umum, Kejari Kepulauan, Acep Viki Rosdinar SH sebagai narasumber. (R-01)