Geger Bapak di Rokan Hilir Nodai 2 Putri Kandung Bahkan Diduga Pernah 'Threesome', Ketahuan Gara-gara Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menggemparkan. Seorang ayah di Rokan Hilir berurusan dan ditangkap polisi karena tak mampu menahan syahwatnya. Bak pagar makan tanaman, sang pria justru diduga telah menodai dua putri kandungnya sendiri.
Aksi ini dilakukan oleh EP alias H (43) warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Ironisnya, EP pernah melakukan aksi pencabulan secara bersamaan dengan dua putrinya alias threesome.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung.
Aksi bejat ini awalnya terbongkar dari pengakuan salah satu putri korban kepada suaminya. Suami korban sebut saja S (20) mendapat pengakuan dari istrinya A (19) yang merupakan putri pelaku.
A menyatakan kepada S kalau dirinya sudah tidak perawan lagi akibat telah diperkosa ayah kandungnya sejak masih SMP.
Pengakuan A itu tentu saja mengagetkan S. Itu sebabnya pada Kamis (8/11/2023) lalu, ia memberitahukannya kepada ibu korban berinisial E (44). Adapun S dan A melangsungkan pernikahan pada bulan Juli lalu.
Karena kerap diancam dan dipukul, korban A merasa takut sehingga tidak memberitahukan kepada keluarga.
"Saat (pernikahan) itu pelapor tidak berani melaporkan karena takut terhadap tersangka. Tersangka suka marah-marah dan main pukul," kata Kompol Imron.
E yang merupakan ibu korban lantas mengabarkan hal itu kepad adik terduga pelaku pada Rabu (16/11/2023) lalu.
Bahkan adik terduga pelaku meminta agar E menanyai kakak korban berinisial AN (22), apakah pencabulan yang sama juga dialami AN putri sulungnya itu.
Sungguh mengagetkan. Ternyata AN pun mengakui bahwa dia juga pernah disetubuhi oleh sang ayah. Tindakan keji itu dialami sejak AN masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan berlanjut hingga tahun 2022 lalu.
Tidak tahan dengan pengakuan kedua anaknya, E lantas membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah pada Jumat (17/11/2023).
Di hadapan penyidik, AN mengaku saat disetubuhi masih berusia 9 tahun atau ketika duduk di kelas 4 SD dan terakhir pada bulan April 2022 lalu.
Sedangkan terhadap A, persetubuhan tersebut terjadi pada saat berusia 14 tahun, saat korban duduk di kelas 2 SMP dan berlanjut hingga tahun 2022.
Pada saat kejadian, ibu korban sedang tidak ada di rumah. Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan kamar tidur, kamar mandi dan ruangan tamu.
"Aksi itu juga pernah dilakukan tersangka sebanyak 2 kali secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama alias threesome. Semua perbuatannya diawali dengan ancaman kekerasan dan kekerasan terhadap korban," beber Imron.
Tim penyidik lantas mulai menyelidiki kasus ini dan menemukan dua alat bukti. Kompol Imron Teheri memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka EP dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah.
“Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (R-02)