Mutasi di Ujung Masa Jabatan Kepala Daerah Bikin ASN Pemprov Riau Ketakutan, Kemendagri Diminta Turun Tangan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mutasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyebabkan kondisi di jajaran birokrasi pemerintahan tidak kondusif. Apalagi, mutasi dilakukan di ujung masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 31 Desember mendatang.
Mutasi yang dilakukan Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution ini dikhawatirkan bakal menggangu jalannya perhelatan Pemilu 2024. Kalangan DPRD Riau pun mempertanyakan soal izin mutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Keprihatinan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A. Mohd Yatim dan anggota Komisi I DPRD Riau, Suprianto dari Fraksi FKB.
Eddy Yatim menilai, mutasi yang dilakukan baru-baru ini tepatnya pada Jumat (10/11/2023) lebih banyak mempertontonkan arogansi kekuasaan ketimbang kepentingan yang lebih luas.
“Lebih banyak membuat kegaduhan dan menyebarkan ketakutan di jajaran birokrasi Pemprov Riau. Apalagi banyak yang nonjob," kata Eddy A. Mohd Yatim kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (18/11/2023).
Untuk itu, DPRD Riau melalui Komisi I membuka Posko Pengaduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan. Khususnya bagi ASN yang menjadi korban mutasi pada tanggal 10 November 2023 lalu.
Senada, anggota DPRD Riau Suprianto mengaku telah menerima puluhan curhat dan pengaduan dari ASN Pemprov Riau yang sudah tidak nyaman lagi dengan kebijakan pimpinannya.
"Pimpinan ASN sudah tidak menunjukkan moral hazard yang benar. Mutasi dan rotasi tidak lagi berdasarkan pertimbangan analisis jabatan, tetapi lebih kepada syur pimpinan sendiri," tegas pria yang akrab disala Ucok, Rabu (15/11/2023) lalu.
"Bahkan ada yang menangkap aura, meniupkan rasa takut, jelang penunjukan Pj Gubernur. Pertanyaan saya, bagaimana ASN ini akan menyelesaikan target pekerjaannya sampai akhir tahun?,” sambungnya.
Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan meminta agar pemimpin daerah menjaga keamanan dan kondusivitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaraan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Gimana akan damai dan aman. Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi bimbang dan ketakutan, karena ancaman mutasi di ujung-ujung tahun," ungkapnya.
"Ada ratusan program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini, termasuk harapan kami di musrenbang, Riau sukses penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024. Ini yang sekarang menjadi ganjalan dan ketidak nyaman di tubuh birokrasi," tambahnya.
Ucok menuturkan dirinya akan mendorong Komisi I untuk melakukan gugatan hukum atas mutasi yang dilakukan. Sebab, Ucok melihat kondisi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan. Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005," tuturnya.
"Tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A pejabat kepala daerah sebagaimana disebut pasal 130 serta pasal 132 ayat 4 atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan," sebutnya.
Dalam pasal itu, lanjut Ucok, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
"Silakan baca aturan ini, sehingga eksekutif cerdas sebelum memberikan keputusan," tandasnya.
Eddy Yatim maupun Suprianto sama-sama meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri RI untuk mengambil langkah tegas terkait mutasi di jajaran Pemprov Riau yang dinilai tidak prosedural dan melanggar aturan yang ada.
Klaim Sesuai Mekanisme
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution mengatakan mutasi pejabat yang dilakukan tersebut sudah sesuai mekanisme.
"Saya ingin hidup ini sesuai aturan," kata Edy Natar kepada media di kediamannya, Selasa (14/11/2023) lalu.
"Saya ingin program berjalan sesuai target," tegas Edy.
Edy mengklaim mutasi yang dilakukannya tersebut sudah terbuka. Tidak ada unsur suka atau tidak suka, apalagi karena kebencian.
"Terbuka saja, tidak ada alasan suka tan suka. Kinerja satu ukuran, kira-kira seperti itu. Tidak boleh karena kebencian," ujar Edy. (KB-09/Malik)