Baliho Ganjar Dicopoti, Kantor Satpol PP Digeruduk Massa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Puluhan relawan dan simpatisan pasangan capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo menggeruduk Kantor Satpol PP di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Jumat (17/11/2023) pagi.
Mereka memprotes aksi pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) berupa rontek bergambar Ganjar yang terpasang di sejumlah lokasi di Kota Jogja.
Ditambah lagi, pencopotan yang dilakukan oleh Satpol PP Jogja itu bersamaan dengan waktu kunjungan Ganjar ke Jogja, Kamis (16/11/2023).
Massa datang ke kompleks Balai Kota Jogja dengan didampingi oleh anggota politikus PDIP Jogja, Antonius Fokki Ardyanto.
Fokky mempertanyakan soal pencopotan spanduk yang harus dilakukan bersamaan dengan kedatangan Ganjar ke Jogja. Terlebih, dia juga menemukan masih adanya spanduk atau rontek dari parpol lain yang tak dilepas oleh Satpol PP Jogja.
Satpol PP, lanjut Fokky, juga tak koordinasi dengan Bawaslu soal pencopotan spanduk Ganjar Pranowo itu.
"Ketika melakukan penegakan perda, kami mohon juga Satpol PP bisa berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU mengingat yang dibersihkan kan gambar peserta pemilu. Entah itu parpol, caleg, capres, atau cawapres," ujar Fokky di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).
Selama ini, Fokky mengaku tak menerima sosialisasi apapun soal pemasangan rontek, spanduk, atau reklame pada masa prakampanye. Inilah yang menyebabkan para sukarelawan kurang mendapatkan informasi soal regulasi pemasangan alat peraga sosialisasi.
"Nek ora ana sosialisasi, lalu dengan ngomong bahwa semuanya dianggap tahu ini kan tidak bijaksana. Maka, harusnya tetap sosialiasasi mengundang parpol dan relawan yang semuanya relawan sudah terdaftar di KPU," kata anggota Komisi B DPRD Kota Jogja tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menegaskan jika pencopotan baliho tersebut sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Dalam salah satu pasal dituliskan bahwa reklame tak berizin bisa ditertibkan.
Octo menegaskan tak ada kesengajaan atas pencopotan rontek yang dilakukan bersamaan dengan kunjungan Ganjar Pranowo ke Jogja. Dia mengaku bahkan tak menerima informasi soal momen kunjungan Ganjar Pranowo ke Jogja.
Pemasangan APS memang diperbolehkan, tetapi tidak dengan APK. Pemasangan APS sebelumnya harus mengantongi izin dari DPMPTSP. Pemasang juga harus membayar pajak reklame kepada BPKAD.
Itulah sebabnya, kata Octo, permintaan sukarelawan Ganjar Pranowo agar Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu juga tak bisa serta merta dilakukan. Hal ini lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye.
Sementara Bawaslu dan Panwaslu baru akan mulai bekerja melakukan penertiban saat memasuki masa kampanye.
“KPU dan Badan Kesbangpol akan melaksanakan sosialisasi kaitannya dengan Perwal APK. Dan dalam hal penegakannya pada 28 November samapi 10 Februari 2024 dilaksanakan oleh Bawaslu dengan fasilitasi dari Satpol PP," imbuhnya. (*)