TPN Ganjar Tuding Ada Oknum Polisi Bantu Kemenangan Paslon Nomor 2, Gibran : Silakan Dilaporkan, Dibikin Enak Aja
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyinggung ketidaknetralan polisi di Pemilu 2024.
Aiman menuding ada oknum polisi diperintah komandan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Menanggapi tudingan itu, cawapres Gibran Rakabuming Raka meminta Aiman membuktikan pernyataannya.
"Dibuktikan saja, silakan dilaporkan kalau ada bukti. Dibikin enak aja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (17/11/2023).
Gibran menilai memang banyak isu-isu yang berkembang mulai dari isu polisi membantu pemasangan baliho hingga isu ASN di Boyolali yang diminta untuk memilih paslon tertentu jelang Pemilu 2024. Dia menegaskan isu tersebut bisa dilaporkan jika memang terbukti.
"Ya dibuktikan aja kalau ada bukti ya dilaporkan saja (polisi mendukung salah satu capres). Sekarang kan banyak isu-isu, ASN kemarin di Boyolali, monggo kalau ada bukti dilaporkan saja," ucap Gibran.
Sebelumnya, dalam akun media sosial pribadinya, Aiman mengatakan pihak kepolisian diminta komandannya untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," kata Aiman melalui akun media sosialnya.
Akibatnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu, dan juga barisan mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)