KPK Tak Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Sudah Percaya Sepenuhnya Pada Polisi?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Bareskrim menghadiri undangan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangan perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (17/11/2023) hari ini.
Hasilnya, tidak ada supervisi bersama KPK terkait pengusutan kasus tersebut.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (17/11/2023).
Ade Safri mengatakan fungsi koordinasi akan dimaksimalkan bersama Deputi Korsup KPK. Dia mengatakan koordinasi itu dilakukan terkait keperluan pertukaran informasi.
"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
"Dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," kata Ade.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan SYL ke Polda Metro Jaya yang mengaku telah diperas Firli Bahuri terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejumlah uang telah diberikan SYL kepada Firli, namun dirinya saat ini berstatus tersangka dan ditahan.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Firli Bahuri dan SYL sama-sama sudah menjalani pemeriksaan.
Terakhir, pemanggilan pemeriksaan kedua seharusnya dilakukan Firli Bahuri kemarin (14/11/2023). Kendati demikian, dirinya tidak dapat hadir dan dijadwalkan ulang pada Kamis (16/11/2023) di Gedung Bareskrim Polri. (*)