Parah! Kajari dan Kasipidsus Ini Tersangka Suap Usai Diciduk KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Selain Puji, KPK juga menjerat Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
"Dilihat sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso," kata Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka swasta yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.
KPK diketahui melancarkan operasi tangkap tangan di Bondowoso, Jawa Timur. Sebanyak dua jaksa yang terjaring OTT dan terkait kasus yang tengah diusut Kejari Bondowoso.
Namun, berdasarkan sumber, pihak yang ditangkap di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta staf Dinas PUPR. Lalu juga ada pihak swasta lainnya.
Sedangkan pihak kejaksaan mengambil langkah tegas untuk yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama itu diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari jabatannya.
"Jadi, untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Ketut menyebut, sanksi tegas diberi kepada mereka sebagaimana komitmen Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Untuk pemecatan secara permanen, lanjut Ketut, bakal dilakukan pasca adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS, itu aturan hukum," kata dia. (*)