Ketimbang Jorjoran Mutasi Pejabat, Akademisi Ingatkan Plt Gubernur Riau Tunaikan Janji Politik Saat Pilkada
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rencana Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Natar Nasution melakukan mutasi pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat sindiran dari pengamat kebijakan publik. Edy diingatkan untuk menunaikan janji politik dalam pilkada 2018 lalu saat berpasangan dengan Syamsuar, ketimbang melakukan aksi bongkar pasang pejabat di akhir masa jabatan.
Dosen Administrasi Pemerintahan Daerah Prodi Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Riau, Masrul Ikhsan menilai tindakan Edy Natar ini tidak sesuai dengan visi misi yang dijanjikan di awal kepemimpinan Syamsuar-Edy Natar Nasution.
Ia menyinggung soal janji politik duet Syamsuar-Edy dalam pilkada lima tahun lalu, yakni Terwujudnya Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia (Riau Bersatu).
Masrul menyinggung kinerja Provinsi Riau dalam meningkatkan daya saingnya di kancah nasional, salah satunya di sektor pendidikan. Seakan tak konsisten dengan visi misi, tindakan Edy Natar untuk melakukan mutasi malah melupakan program yang harusnya diprioritaskan yaitu pendidikan.
"Plt Gubri harus fokus mewujudkan visi dan misi yang dulu dijanjikan kepada masyarakat Riau, sebagaimana yang kita ketahui bahwa Visi Syamsuar-Edy adalah terwujud Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia (Riau Bersatu),” tegas Masrul, Kamis (15/11/2023).
Masrul menilai, fakta di lapangan ternyata biaya pendidikan di Riau masih dalam taraf mahal terlebih di Kota Pekanbaru.
"Daya saing tidak akan terwujud apabila biaya pendidikan SMA sederajat tergolong mahal, terutama di sekolah swasta. Di Kota Pekanbaru misalnya, jumlah sekolah swasta mencapai dua kali lipat banyaknya jika dibandingkan sekolah negeri," tegasnya.
Tak hanya soal biaya pendidikan yang masih tinggi, perbandingan kuantitas antara sekolah negeri dengan sekolah swasta baik taraf dasar dan menengah seakan satu berbanding dua yang mengakibatkan daya tampung sekolah negeri menjadi terbatas.
Permasalahan biaya dan dominasi sekolah swasta di Pekanbaru, menyebabkan angka putus sekolah dari tingkat dasar ke menengah dalam keadaan kronis.
Masrul memahami dalam konteks administrasi publik, mutasi pejabat merupakan instrumen yang umum digunakan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Plt Gubernur Riau mungkin memiliki alasan tertentu, seperti peningkatan kinerja, penyesuaian tugas, atau penyegaran organisasi, yang menjadi dasar kebijakan mutasi ini,” ungkapnya.
Namun di sisi lain, kata Masrul, terkadang mutasi dapat menimbulkan ketidakpastian di antara pegawai dan dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
“Sebagai seorang Plt Gubri, beliau diperbolehkan melakukan pembinaan terhadap ASN yang berada di wilayahnya, termasuk melakukan mutasi kepada pejabat eselon III dan IV," ungkapnya.
Namun apabila ingin melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II atau setara kepala dinas, maka Plt Gubri harus bersurat terlebih dahulu dan mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, hal ini sesuai dangan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022.
Beredar kabar kalau Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam waktu dekat dikabarkan akan mutasi kembali pejabat eselon dua di lingkungan Pemprov Riau. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto kepada media pekan lalu.
Sebelumnya, hanya sepekan usai diangkat menjadi Plt Gubri, Edy Natar telah melakukan mutasi lebih dari 39 pejabat setara eselon tiga dan eselon 4 Pemprov Riau.
Setali tiga uang, lima hari sebelum habis masa jabatannya, Gubernur Riau Syamsuar pun memutasi 33 pejabat eselon 3 di lingkungan Pemprov Riau.
Syamsuar diberhentikan resmi pada 4 November lalu karena mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Riau dengan alasan mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar. (KB-09/Malik)