Terbukti Suap Bupati Adil, Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih Dipecat dari ASN
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih resmi dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan status PNS tersebut dilakukan setelah putusan kasus suap yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Fitria berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu, terbukti memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang suap itu berasal dari jasa fee travel perjalanan umrah perusahaan yang dikelola oleh Fitria.
Dalam perkara itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Perempuan di Pekanbaru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin menegaskan pemberhentian mantan Kepala BPKAD itu dilakukan pada akhir Oktober lalu. Pemberhentian itu sudah melalui mekanisme prosedur yang berlaku.
"Dia (Fitria Nengsih) sudah diberhentikan dari PNS sejak akhir Oktober lalu. Pemberhentiannya setelah putusan pengadilan inkrah," ujar Bakharuddin, Kamis (16/11/2023).
Bakharuddin menjelaskan, saat ditangkap dan menjalani persidangan di pengadilan, Fitria yang disebut-sebut merupakan istri siri Bupati nonaktif Muhammad Adil itu masih sempat menerima gaji sebesar 50 persen.
"Saat itu yang bersangkutan masih berhak menerima gaji sebesar 50 persen. Namun tunjangannya sudah tidak diberikan lagi," kata Bakharuddin.
Bakharuddin menjelaskan setelah diputuskan oleh pengadilan, ada jeda 7 hari sebelum diproses pemberhentian. Hal itu menunggu apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lanjutan.
"Namun karena Fitria Nengsih tidak melakukan banding 7 hari setelah putusan pengadilan, maka langsung kita proses dan usulkan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Seperti diketahui, Fitria Nengsih dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi suap jasa travel umroh. Dimana dirinya memberikan suap sebesar Rp750 juta kepada Bupati Nonaktif Meranti, Muhammad Adil agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) miliknya dipilih sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis oleh Pemerintah Kepulauan Meranti pada tahun 2022.
Fitra Nengsih disebut-sebut sebagai istri siri Muhammad Adil lantaran menjadi orang paling dipercaya dalam melakukan berbagai hal.
Muhammad Adil dan Fitria Nengsih bahkan sama-sama terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) hingga ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya terbukti bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara, Bupati nonaktif Muhammad Adil saat ini masih sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Agenda persidangannya telah memeriksa sejumlah saksi.
Adil didakwa atas tiga kluster korupsi, yakni sebagai penerima dan pemberi suap. Meliputi suap atas potongan uang kas dari puluhan Kepala OPD di Pemkab Meranti, suap fee perjalanan umrah dan pemberian suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Fahmi pun sudah berstatus terdakwa dalam kasis suap pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti sebesar Rp 1 miliar. (R-01)