Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Narkoba di Bagan Batu, 3 Pria Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Baru beberapa hari menjabat, Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (14/11/2023), pukul 03.30 WIB.
Pelaku yang berjumlah 3 orang, KP alias Kadir (28), LG alias Gino (55) dan SY alias Yadi (48), tak berkutik saat diamankan petugas, bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 56 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
"Awalnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan orang berinisial IR alias Rahim dirumahnya daerah Simpang Riset, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dalam penangkapan dan penggeledahan rumahnya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu berjumlah 3 paket, yang kepemilikannya diakui diperoleh saudara IR alias Rahim dari laki-laki berinisial KP alias Kadir yang keberadaanya sering terlihat dirumah orang bernama Amid, di daerah Km. 10 Bagan Batu," kata Iptu Yulanda Alvaleri, Kamis (16/11/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian KP. Bersama KP ditemukan sejumlah barang bukti 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), kaca pirex, 1 buah alat berbentuk jarum, 1 unit Handphone, 10 paket benda diduga narkotika jenis sabu berada dalam 2 plastik klip ukuran sedang, 1 unit timbangan digital, bungkusan-bungkusan plastik kilp baru kosong dan 1 buah alat terbuat dari potongan wadah plastik warna putih bening diduga alat untuk sendok atau sekop sabu.
"Saudara Kadir mengakui bahwa barang-barang dan juga sabu adalah miliknya dan kami juga mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama LG alias Gino dan SY alias Yadi yang saat itu bersama tersangka Kadir, berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif Methaphetamin dan Amphetamin.
"Tes urine telah dilakukan, hasilnya ketiganya positif Methaphetamin dan Amphetamin," tandasnya.
Ketiganya dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R-02)