Auditor BPK Riau Akui Terima Uang dari Pemkab Meranti Rp1 Miliar, Ini Lokasi Penyerahannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa bersaksi pada sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (15/11/2023).
Fahmi dimintai keterangan terkait suap yang dilakukan Adil untuk mengkondisikan temuan-temuan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sidang tersebut, Fahmi mengaku dimintai bantuan yang belakangan diberikan imbalan uang padanya mencapai Rp1 miliar. Tak hanya uang yang diberikan secara bertahap, Fahmi juga menerima sejumlah fasilitas dan barang mewah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Abdul Karib dan kawan-kawan memulai pertanyaan dari permintaan seorang saksi lainnya bernama Fajar.
Permintaan itu disampaikan seiring berlangsungnya audit pengelolaan keuangan di Pemkab Meranti. Fahmi mengaku saat itu tidak menanggapi terkait uang, tapi menanggapi permintaan tolong. Uang pertama yang diterima Fahmi dari Fajar adalah sebesar Rp150 juta di kamar hotel.
“Disampaikan kepada saya, beliau mau mengantarkan berkas ke hotel. Saya suruh titip saja di resepsionis,”kata Fahmi.
Kemudian Fajar memberi tahu Fahmi lewat telpon bahwa 'berkas' sudah ada di kamar. Tanpa menyebutkan soal uang. Fahmi ketika tiba di kamar mendapati bungkusan uang senilai Rp150 juta sudah ada di dalam mini bar kamar hotel.
“Setelah itu saudara saksi bertanya tidak itu uang apa?,'”tanya JPU KPK.
Fahmi menjawab, dalam pikirannya, uang itu merupakan apa yang telah dibicarakan atau yang ditawarkan sebelumnya. Tidak hanya sampai disitu, Fajar dan Fahmi kembali bertemu. Kali ini di area parkir sebuah mal di Pekanbaru. Disitu Fahmi kembali menerima Rp150 juta.
''Saya baru buka setelah sampai di mes. Isinya Rp150 juta," kata Fahmi yang juga pesakitan pada perkara kasus suap ini.
Kemudian, pada saat melakukan pemeriksaan keuangan di Selat Panjang, Fahmi tiba-tiba diajak makan malam di sebuah restoran oleh seorang ASN Meranti bernama Dita Anggoro. Di sana, Fahmi menyebutkan dirinya mendapat permintaan pengkondisian hasil pemeriksaan keuangan.
“Bang ini nanti ada uang, saya lupa dari Bupati atau Pemkab. Ini untuk tim, sudah biasa seperti itu,” begitu kata Fahmi menirukan perkataan Dita padanya.
Uang itu berjumlah Rp700 juta. Saat janji pemberian itu, Fahmi mengaku tidak ada permintaan spesifik. Hanya ada bahasa permintaan tersirat saja.
“Sesuai yang disampaikan Fajar. Kalau ada temuan, tolong dibantu-bantu,” tutur Fahmi.
Uang pertama diberikan Dita sebesar Rp200 juta setelah pemeriksaan interim. Fahmi menerangkan, uang itu diberikan setelah suatu ketika usai mengantarkan Tim BPK Perwakilan Riau, Dita kemudian mengajak Fahmi keluar makan malam.
“Sepulang makan, dia masuk mobil dan memberikan uang. Ini 200 (Rp200 juta, red) dulu bang,” sebut Fahmi.
Kemudian, setelah selesai pemeriksaan terinci pada 4 April 2023, Fahmi mengantarkan Dita ke tempat dirinya menginap.
“Saat dia mau turun, dia membuka tasnya dan memberikan uang di parkiran Hotel Grand zuri,”kata Fahmi.
'”Apa yang dia sampaikan saat memberikan itu?,”tanya JPU KPK.
“Ini Rp500 juta lagi,” jawab Fahmi singkat. (*)