Wartawan Dilarang Liput Rapat Ranperda APBD Murni 2024 Kuansing, Ketum PWRI: Aneh!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Suriyanto menanggapi pelarangan wartawan saat meliput rapat pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kuantan Singingi (Kuansing).
"Apa yang diucapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kuansing (Romi Alfisah Putra) terhadap wartawan yang hendak meliput rapat pembahasan RAPBD sangat aneh dan tidak patut,” terang Suriyanto pada Sabangmeraukenews.com, Selasa (14/11/2023).
Menurut Suryanto, Ketua Komisi III DPRD Kuansing diduga sudah melanggar dan menista UU Pers serta anti terhadap Keterbukaan informasi Publik.
"Dari sisi pidana saja, Anggota Dewan itu sudah memenuhi unsur. Melarang Wartawan dalam menjalankan Profesinya, sama artinya melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kalau yang namanya Melanggar UU, berarti sama dengan melawan negara,” tegasnya.
Suriyanto meminta agar Ketua Komisi III DPRD Kuansing itu segera menarik kembali kata-katanya sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka di hadapan publik.
"Hallo pak dewan. Anda itu Pejabat publik. Kalau anti diliput, berhenti saja jadi pejabat. Jangan sok gagah-gagahan, macam pulut gayamu bujang,” ujar Suriyanto.
Sementara Ketua Komisi III Romi Alfisah Putra menjelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rapat dengar pendapat (Hearing) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo) berlangsung tertutup pada Selasa (14/11/23).
Dikatakan Romi Alfisah Putra, alasan dirinya melakukan rapat tertutup karena ingin lebih leluasa membahas hal-hal terkait isu-isu yang sensitif.
"Juga perlu saya sampaikan bahwa rapat ini kami buat tertutup karena ada hal-hal sensitif terkait anggaran yang belum disahkan," kata Romi Alfisah Putra.
Lebih jelas kata Romi, hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kuansing nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kuansing nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD.
"Dalam pasal 117 ayat 3 disebutkan bahwa rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan rapat," jelas Romi.
"Itu mengapa rapat mengenai RAPBD 2024 saya lakukan tertutup," lanjutnya.
Selanjutnya kata Romi, jika rapat atau hearing disepakati tertutup, bukan berarti akses mendapat informasi tertutup juga.
“Konfirmasi ke pihak- pihak terkait dapat dilakukan setelah rapat atau hearing selesai," terang Romi.
Terakhir, Romi menyampaikan pembahasan dengan Kominfo memang perlu kehati-hatian. Karena menurutnya, salah satu kegiatan seperti kerjasama publikasi informasi dengan media massa tahun anggaran 2023 tidak terlaksana hingga kini.
"Diduga hal itu karena kegiatan yang sama tahun 2022 dilaporkan ke aparat penegak hukum," terang Romi.
"Untuk membahasnya perlu kehati-hatian karena masuk ranah hukum. Sementara dewan perlu mempertanyakan tidak terlaksananya kegiatan itu sebagai dasar memutuskan untuk kegiatan itu dalam APBD 2024," pungkas Romi.
Untuk sekedar diketahui, kebijakan yang diambil Romi Alfisah Putra ini tidak sejalan dengan semangat transparansi yang digaungkan Ketua DPRD Kuansing Adam.
Semangat transparansi ini digaungkan Adam dalam berbagai kesempatan. Salah satunya saat hearing dengan BPD se-Kuansing beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pembahasan APBD akan dilakukan secara terbuka. Tidak hanya wartawan, tapi tokoh masyarakat juga bisa mengikutinya. Namun, arahan Adam ini tidak diindahkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kuansing.
Pengusiran wartawan oleh DPRD Kuansing bukan kali ini saja terjadi. Pada medio 2022, beberapa wartawan juga mendapat perlakuan yang sama. Mereka diusir saat hendak meliput kegiatan DPRD Kuansing
Sebelumnya diwartakan Ketua Komisi III DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Romi Alfisah Putra, larang wartawan meliput saat rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD murni 2024.
"Untuk wartawan silahkan keluar dari ruangan rapat Komisi III, karena pembahasan ranperda APBD murni saat ini tertutup untuk umum," terangnya saat memimpin rapat hearing dengan sejumlah kepala OPD lingkungan Kuansing, Selasa (14/11/2023).
Saat menyampaikan kata sambutan Romi juga mengatakan sambil mengetuk palu bahwa rapat hearing pembahasan ranperda APBD murni 2024 dimulai dan tertutup untuk umum.
Saat awak media mempertanyakan mengapa pembahasan rapat Ranperda APBD murni 2024 dilakukan secara tertutup, Romi mengatakan itu semua tergantung dirinya.
"Dasarnya tergantung saya,” jawabnya.
Rapat hearing pembahasan Ranperda APBD murni 2024 diketahui hanya dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kuansing, diantaranya Ketua Komisi III Romi Alfisah Putra, Syafril, Hamzah Halim, Hengki Rustop, Mahmudi. (KB-04/Roder)