Upah Minimum Provinsi Ditetapkan Paling Lambat 21 November, Bagaimana Keberpihakan Gubernur ke Buruh?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15% untuk 2024 berada di tangan pemerintah daerah. Besaran kenaikan UMP masih dihitung dewan pengupahan provinsi mengacu pada aturan yang sudah terbit.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan terbitnya beleid itu maka ketentuan yang membatasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal10% sudah dihapus.
"Kecuali kalau dulu ada batasan kenaikan 10% maksimal, sekarang dilepas tergantung provinsinya, dan menghitung alphanya kesepakatan dewan pengupahan provinsi lalu dilaporkan gubernur," ujarnya saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Sebagai informasi, tahun lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Saat ditanya apakah UMP bisa naik di atas 10%, Ida menyebut hal itu mungkin saja terjadi. Tetapi perhitungan kenaikan UMP akan dihitung oleh pemerintah provinsi.
"Kemungkinan di atas 10% ya mungkin saja. Sekali lagi datanya kami berikan kepada provinsi untuk menjadi acuan upah minimum," jelasnya.
Ida juga membantah isu jika kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5% jika menggunakan formula di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia menegaskan penghitungan kenaikan UMP masih berproses.
"(UMP nggak naik 5%) Nggak, kan masih berproses menghitung. Data yang dipakai acuan dari BPS nanti akan kami sampaikan dalam proses disampaikan pada gubernur. Data BPS akan menjadi acuan untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan melihat indeks tertentu (alpha)," tuturnya.
Adapun kenaikan UMP diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan kenaikan UMP langsung berlaku pada 1 Januari 2024.
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat memprediksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan berkisar di 5-7%. Hitungan tersebut berlaku jika menggunakan formula dalam PP Nomor 51/2023.
"Kalau pemerintah menggunakan formula PP 51/2023 maka bisa dipastikan besaran UMP yang akan dihasilkan di 2024 itu tidak lebih, atau tidak boleh lebih di angka 5-7%. Karena tadi ada pembahasan di rumus koefisien nilai tertentu itu ada batas ambang bawah itu," ujarnya, Sabtu (11/11/2023).
"Tentu itu tidak menggembirakan dan membahagiakan kami jika pemerintah masih bersikeras menggunakan formulasi apalagi sudah diputuskan di PP 51/2023," lanjutnya.
Padahal, kata dia, tuntutan kenaikan UMP 15% adalah sudah melalui kompromi. Mirah menyebut seharusnya UMP bisa naik 25%. Namun pihaknya mengaku memaklumi kondisi pelaku usaha sehingga angka yang diusulkan adalah 15%.
Tuntutan kenaikan UMP 15% juga datang dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia membeberkan beberapa alasan kelompok buruh menuntut kenaikan tersebut. Di antaranya, Indonesia menjadi bagian kelompok negara menengah atas atau upper middle income country.
Said Iqbal menilai dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia sekitar US$ 4.500 ini setara dengan upah Rp 5,6 juta per bulan. Sebab itu, UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan. (*)